Kakak Beradik Sindikat Pencurian Motor di Sidoarjo Ditembak, Kerap Beraksi di Parkiran Minimarket
Sindikat pencurian sepeda motor dibongkar Polresta Sidoarjo, Sabtu (13/7/2019). Kakak beradik ditembak polisi karena berusaha kabur.
Dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku yang juga kakak adik tersebut telah melakukan pencurian motor sebanyak 31 kali di berbagai wilayah di Sidoarjo.
Pelaku kakak beradik ini melakukan pencurian motor atas pesanan dari tersangka MA.
Menurut pengakuan pelaku RK dan JR, dengan memakai kunci T mereka sering mencuri sepeda motor di parkiran minimarket.
Karena biasanya pemilik kendaraan tidak fokus terhadap kendaraannya karena sibuk berbelanja.
''Dan target mereka biasanya motor Yamaha N Max dan Honda Scoopy karena mudah untuk dijual di pasar gelap," beber Zain Dwi Nugroho.
Pelaku sendiri saat ini meringkuk di dalam sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
• Ubur-ubur Serang Wisatawan Pantai Kawasan Gunungkidul, Mayoritas Korban Anak-anak
• Viral Video Rian Dmasiv Terlihat Cekcok & Didorong saat Manggung, Sang Bassist Tinggalkan Panggung
Untuk pelaku pencurian dengan tersangka RK dan JR dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka penadah MA dan RS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Kakak Beradik ini Curi 31 Motor di Parkiran Minimarket Sidoarjo, N Max & Honda Scoopy Paling Diincar,