Pemkot Tangerang Vs Kemenkumham
Imbas Konflik Wali Kota Tangerang dengan Menkumham: Sampah di Lapas Tidak Diangkut hingga Menumpuk
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah mengambil keputusan akan blokir semua pelayanan publik untuk kantor dan instansi Kemenkumham di Tangerang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Perselisihan antara Pemerintahan Kota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM berimbas ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Tangerang.
Sebab, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah telah mengambil keputusan akan blokir semua pelayanan publik untuk kantor dan instansi Kemenkumham di Kota Tangerang.
Seperti yang diungkapkan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Jumadi kepada TribunJakarta.com yang mengeluh terjadi penumpukan sampah di lapas yang ia kelola.
"Sejak malam minggu ada pemberhentian pengambilan sampah, masih ada penumpukan (sampah)," kata Jumadi, Selasa (16/7/2019).
Tidak dipersenjatai dengan armada pengangkut sampah, Jumadi terpaksa membuang sampah ke tanah Kemenkumham yang berada di sekitar Jalan Lapas Pemuda.
Sebab, menurutnya masih ada lahan kosong milik Kemenkumham yang bisa digunakan sebagai tempat pembuangan sementara hingga pertikaian dua pemimpin itu menemukan titik terang.
"Untuk buang ke TPU itu kan kejauhan, kita belum ada armada. Jadi ya akhinya kita buang di tanah kita sendiri aja, di sekitar komplek sini. Kan ada tanah tuh tanah kosong itu nanti kita sudah bungkus dengan karung-karung dan plastik sampahnya," jelas Jumadi.
Hal serupa juga dirasakan Lapas Anak Wanita Klas 2B Tangerang, penumpukan sampah juga terjadi di sana.
Prihartati selalu Kalapas Anak Wanita Klas 2B Tangerang mengaku sejak dua hari yang lalu masalah sampah jadi masalah utama saat ini.
"Untuk di tempat tempat saya, masih masalah sampah sejak diberhentikannya layanan publik," singkat Prihartati.
Pada akhir pekan lalu, Arief sempat mematikan pelayanan publik seperti lampu penerangan di perumahan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Komplek Kehakiman dan Pengayoman.
Namun, Arief melunak setelah dibombardir kecaman oleh warganya soal diberhentikannya layanan publik sampai dibuat sebuah petisi untuk dirinya.
Mendapat banyak kecaman publik, Arief pun lantar melunak.
Di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Arief menegaskan pencabutan kebijakannya di permukiman warga namun, tetap akan menegakkan keputusannya di kantor-kantor Kemenkumham di Kota Tangerang.
"Kalau di perkantoran tanah Kemenkumham setop langsung hari ini. Diberlakukan sampai mereka komunikasi dengan kita. Penyetopan itu seperti angkut sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan," tegas Arief, Senin (15/7/2019).
Untuk jangka waktu pemberhentian layanan publik kantor Kemenkumham, Arief tidak buat memutuskan sampai kapan akan berlaku.
Sampai, lanjutnya, ada niatan dan kabar baik dari Kemenkumham langsung ke Pemerintahan Kota Tangerang.
"Sementara, ya kita ingin lihat itikad dari sana supaya ada komunikasi gitu. Karena itu kan sebenarnya bukan kewajiban kita, makanya saya berharap ada jalan keluar terbaik untuk semuanya," tambah Arief.
• Memanas, Drama Perseteruan Walikota Tangerang dengan Menteri Yasonna Soal Lahan
• Resmikan Politeknik Untuk Narapidana, Menteri Yasonna Sindir Wali Kota Tangerang Terkait Izin
• Wali Kota Tangerang: Pelayanan Publik di Komplek Kemenkumham Dibuka Kembali
Sedangkan, Arief mengaku sudah mengeluarkan surat keberatan atas ucapan yang dilontarkan Menhumkam, Yasonna Laoly.
Ia pun berharap ada mediasi antar kedua belah pihak bersama Mendagri untuk meluruskan masalah yang tak kunjung menemukan titik terang.
"Jadi kemarin saya bikin surat ke Kemenkumham keberatan, besoknya saya bikin surat ke Mendagri, tembusan ke Presiden. Karena kami Pemerintah Daerah di bawah Kemendagri, kami laporkan kronologisnya seperti itu. Semoga pak Mendagri mau menjembatani, atau bahkan Presiden sekaligus," tandasnya.
Dari data yang didapatkan, kantor milik Kemenkumham di Kota Tangerang meliputi Kantor Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Lapas Anak Perempuan Kelas IIB Tangerang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang.