Reaksi Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Kasus Kepemilikan Kokain

Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dalam kasus kepemilikan kokain. Bagaimana reaksi sang artis mendapat vonis itu?

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Steve Emmanuel saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai divonis 9 tahun penjara. 

Tentu saja hal ini membuat hatinya hancur berkeping-keping dan tanpa sadar tak kuasa menahan tangis di tengah persidangan.

"Pertama kali saya denger ada pasal itu, jantung saya mau copot rasanya," ungkap Andi Soraya.

Lebih lanjut Andi Soraya berharap pihak hukum mau memberikan keringanan hukuman kepada Steve.

Karena menurut Andi Soraya, sebetulnya Steve bukanlah orang yang jahat.

"Kalau misalnya dia tidak direhab, percuma. Dia itu pengguna, dia itu harus disembuhkan.

Polisi menunjukan barang bukti kokain milik Steve Emmanuel saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Polisi menunjukan barang bukti kokain milik Steve Emmanuel saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Steve sendiri adalah sosok bapak yang sangat bertanggung jawab penuh.

Dia punya anak di usia 18 tahun. Dia termasuk anak yang sangat bertanggung jawab di usia semuda itu.

Dia selalu memberikan yang terbaik untuk anaknya. Tidak mungkin dia jadi orang jahat yang mau mencelakakan anaknya sendiri," pungkas Andi Soraya.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Steve Emmanuel ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu.

Steve ditangkap pihak kepolisian atas kepemilikkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram.

Atas kasus narkotika yang menjeratnya tersebut, Steve didakwa Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Steve Emmanuel akan Ajukan Keberatan Atas Dakwaan JPU

Steve Emmanuel menyerahkan kasus hukum yang menjeratnya kepada tim kuasa hukumnya.

Hal tersebut dikatakan Steve saat dimintai tanggapannya seusai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kita mengajukan keberatan atas dakwaan dan selebihkan saya serahkan ke kuasa hukum," kata Steve kepada wartawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Kendati tak banyak berbicara, Steve tetap bersikap ramah kepada awak media.

Ia terus melemparkan senyum kepada awak media yang terus mencecarnya terkait kokain yang ditemukan polisi dari tangannya.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Dukung Ide Anies Baswedan Soal Penggunaan Jersey Persija untuk PNS

VIDEO Ketua Pansus Ogah Tanggapi Rian Ernest Soal Rumor Politik Uang di Pemilihan Wagub DKI

Ketua Pansus Soal Rumor Politik Uang Pemilihan Wagub DKI: Rian Ernest Tak Tahu Proses di DPRD

Dipolisikan Kemenkumham Terkait Penyalahgunaan Lahan, Wali Kota Tangerang: Kita Juga Siapkan Laporan

Kisah Kakek Asal Padang Kelelahan Berjalan Kaki di Lintasan Sai dan Terpisah dari Rombongan

Steve saat ini terlihat sedikit berbeda lantaran ia tampil dengan kepalanya yang plontos usai lebih dari dua bulan mendekam di tahanan.

Dalam kasus kepemilikan ‎92,04 gram kokain yang ia selundupkan dari Belanda, Steve ‎didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia dan tim kuasa hukumnya pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya pada Kamis (28/3/2019).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved