Ibadah Haji 2019

Jemaah Haji Indonesia Sudah Bisa Mulai Bayar Dam, Denda Bagi Haji Tamattu’, Begini Tata Caranya

Jemaah haji Indonesia yang menjalankan ibadah haji dengan cara haji tamattu’ diwajibkan membayar Dam atau denda.

Editor: Siti Nawiroh
Kompas.com/AFP PHOTO/FAYEZ NURELDINE
Umat Islam Muslim berdoa di Padang Arafah dekat Kota Mekkah, Arab Saudi, bagian dari kegiatan haji, 13 Oktober 2013. Lebih dari dua juta muslim tiba di kota suci ini untuk ibadah haji tahunan. 

“Jangan lihat pokoknya kambing yang murah. Belum lagi kita lihat lagi dari filosofi membayar Dam. Filosofi rasullullah menyembelih Dam sampai 100 unta dan yang disembelih sendiri dengan tangan beliau 63 sesuai umur beliau. Sisanya, diperintahkan Ali untuk menyembelih unta itu,”

“Maknanya, Rasululah ingin mengajar umatnya bahwa kecintaan terhadap ibadah, dan Allah, melebih cinta beliau terhadap harta. Ini semua dipersembahkan untuk Allah, makanya yang lebih tepat menggunakan istilah hadyu, kalau fikih istilah dam, kalau dam itu kan menyembelih binatang,”

“Sebagian kitab menyebutkan hadyu, ini kan hadiah. Ini diberikan pada tanah haram, hakikatnya menyembelih binatang untuk dipersembahkan untuk Allah,” pungkas Kyai Wazir.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved