Pemkot Tangerang Vs Kemenkumham

Pemkot Tangerang Cabut Berkas Laporan Kepolisian untuk Kemenkumham

Pihak Pemerintahan Kota Tangerang mencabut berkas laporan kepolisian untuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pencabutan berkas laporan kepolisian oleh pihak Pemkot Tangerang di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pihak Pemerintahan Kota Tangerang mencabut berkas laporan kepolisian untuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pada Selasa (16/7/2019) Pemkot Tangerang menaruh berkas laporan pengaduan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk Kemenkumham soal lahan.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, pihak Pemkot Tangerang melalui Divisi Hukumnya datang ke Polres Metro Tangerang Kota.

Dipimpin oleh Budi Arief selaku Kabag Hukum Pemerintahan Kota Tangerang mencabut berkas laporan kepolisiannya yang ditujukan untuk Kemenkumham.

"Untuk pencabutan sebagaimana tadi jam 13.30 WIB bapak Wali Kota diundang oleh Kemendagri dan dalam bahasan ini juga mengundang pihak dari Menkumham yang dihadiri oleh Sekjen," jelas Budi di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, dalam kesepakatan tersebut keduanya sepakat untuk sama-sama cabut berkas kepolisian yang mereka laporkan pada hari Selasa kemarin.

Iktikad baik itu kata Budi, sudah langsung dilakukan oleh Pemerintahan Kota Tangerang.

"Ada beberapa kesepakatan, salah satunya sepakat mencabut laporan kepolisian apakah itu dari Pemkot ataupun dari Menkumham dan langsung memerintahkan kami dari hukum sebagai kuasa untuk mencabut ambil inisiatif cabut laporan," jelas Budi.

Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, proses pemeriksaan untuk Pemkot Tangerang terus berjalan.

Lantaran dari pihak Kemenkumham hingga detik ini belum melakukan pencabutan laporannya.

"Jadi memang benar kita sudah layangkan panggilan sebanyak enam orang yang sudah kita panggil terkait dengan laporan daripada Kumham," jelas Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).

Rencananya, menurut Karim, keenam pejabat Pemkot tersebut akan dipanggil sekira pukul 09.00 WIB di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Karim tidak bisa membeberkan identitas keenam pejabat tersebut.

Sebagai lembaga hukum, jajaran Polres Metro Tangerang Kota tetap akan menjalankam proses hukum berdasarkan laporan yang diterima.

"Semua aduan harus ditindaklanjuti. Masalah itu iya atau tidak hadir pada penyelidikan awal, kita cari faktanya. Kalau tidak terbukti ya dihentikan kalau ditemukan alat bukti ya lanjut," tegas Kapolres.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved