Baru Kenal dari Medsos Gadis Belasan Tahun Dirudapaksa 6 Pria, Perbuatan Dilakukan di Tiga TKP

Gadis berusia 11 tahun diduga dirudapaksa dan dicabuli oleh enam remaja di Kabupaten Malang.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

"Saya hanya ikut-ikutan. Memegang dan menciumnya. Tidak ikut melakukan persetubuhan," beber tersangka MA dan EM dihadapan penyidik.

Remaja di Tangsel Ajak Teman Rudapaksa Pacarnya

Dua sejoli di Tangerang Selatan (Tangsel) yang saling memadu kasih selama setahun berujung kasus pidana.

Lantaran pria tega mengajak temannya untuk merudapaksa sang pacar.

Pria tersebut adalah Jaya Permana (19).

Ia berpacaran dengan NMY yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas IX SMP.

Kejadian bermula pada Minggu dini hari sekira pukul 01.00 WIB (16/7/2019).

Saat itu Permana sudah janjian dengan temannya, Syahbandi (22), untuk pergi bersama-sama pacarnya, NMY menuju sebuah gubuk reot di bilangan Reni Jaya, Pamulang, Tangsel.

"Korban diajak ketemuan oleh tersangka, Jaya Permana yang merupakan pacarnya. Ketemuanlah mereka di Reni Jaya di gubuk yang tidak terpakai. Ternyata tersangka mengajak salah satu temannya, rekannya juga atas nama Syahbandi," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Selasa (16/7/2019).

NMY dibujuk rayu dan dipaksa sampai akhirnya dua pria yang saling bersahabat itu merudapaksa NMY secara bergiliran.

"Yang pertama kali melakukan itu adalah rekan daripada pacar korban. Setelah itu yang ke dua melakukan itu baru pacarnya," lanjut Ferdy.

Setelah kejadian itu, NMY tidak pulang selama beberapa hari, sampai akhirnya ia pulang dan ditanyai kakaknya.

Akhirnya NMY buka suara dan sang kakak langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel.

Permana dan Syahbandi pun diringkus aparat dan disangkakan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling berat 15 tahun penjara.

Korban Rudapaksa Dicekoki Narkoba di Depok

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved