Baru Kenal dari Medsos Gadis Belasan Tahun Dirudapaksa 6 Pria, Perbuatan Dilakukan di Tiga TKP
Gadis berusia 11 tahun diduga dirudapaksa dan dicabuli oleh enam remaja di Kabupaten Malang.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gadis berusia 11 tahun diduga dirudapaksa dan dicabuli oleh enam remaja di Kabupaten Malang.
Keenam tersangka itu pun sudah diciduk UPPA Satreskrim Polres Malang, Rabu (17/7/2019).
Gadis berusia 11 tahun itu sebut saja Melati. Sedangkan enam tersangka adalah RF (18), AZ (22), AA (17) SW (18), EM, (16), dan MA, (16).
Mereka semua merupakan warga Dusun Gunung Kunci, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Dari keenam tersangka, RF adalah tersangka yang menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut. Lima tersangka lainnya, hanya melakukan pencabulan.
Kanit PPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan keenam tersangka berbuat cabul berawal dari perkenalan RF dengan korban di media sosial Facebook.
Perkenalan mereka dilakukan pada hari Selasa (9/7/2019).
Penasaran ingin ketemu, akhirnya tersangka RF dan AZ menjemput korban di rumah korban yang tak jauh dari kediamannya.
Usai dijemput, korban diajak keduanya ke salah satu warung di Dusun Kunci.
Di sanalah empat tersangka lain yakni AA, SW dan EM sudah terlebih dahulu nongkrong.
Usai berbincang dengan korban, RF memberanikan diri untuk mengajak korban ke rumahnya.
Di dalam rumah itulah, tersangka RF mengajak paksa korban berhubungan intim layaknya suami istri.
Mirisnya, usai berhubungan badan, AZ ingin menikmati korban pula.
Tapi korban menolak, hingga akhirnya hanya menyentuh bagian sensitif korban.
Tak berselang lama, RF membawa korban kembali ke warung kopi.
Lagi-lagi korban diajak berbuat dosa.
SW yang sudah menunggu korban ingin mencabuli korban di sebuah kebun di dekat warung.
Pada malam harinya, korban diajak ke rumah AA.
• TJ Cendekia Program Beasiswa S1 Bagi Karyawan TransJakarta
• Irfan Hakim Pernah Dijauhi Teman Saat Jadi Presenter Gosip, Ivan Gunawan: Emang Gitu Banget Ya?
• VIDEO Mural Bertema Betawi Hiasi Kolong Tol Meruya Utara
Di sana, EM dan MA ingin menyentuh bagian tertentu dari tubuh korban.
"Perbuatan asusila tersebut dilakukan secara bergiliran. Tidak hanya satu TKP, tetapi dilakukan di tiga TKP berbeda.
"Saat dicabuli, korban dalam kondisi sadar. Tapi karena korban ini lugu yang masih anak-anak itulah, sehingga saat dicabuli tidak berontak," beber Yulistiana.
Enam tersangka itu ditangkap berawal dari laporan orang tua korban yang sudah mendengar cerita yang dialami anaknya.
Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, untuk korban dilakukan trauma healing.
Di sisi lain, para tersangka hanya bisa tertunduk malu di hadapan para penyidik atas perbuatannya.
RF salah satu tersangka mengungkapkan, dirinya melakukan perbuatan tak senonoh hanya karena dasar perasaan suka sama suka.
"Saya mengantarkannya sampai di jalan dekat rumahnya. Hanya sekali menyetubuhi, karena suka sama suka," beber RF.
Sementara tersangka lain terlihat menangis tersesal atas perbuatannya dihadapan penyidik.
Mereka mengungkapkan bahwa hanya ikut-ikutan saja tanpa pikir panjang.
"Saya hanya ikut-ikutan. Memegang dan menciumnya. Tidak ikut melakukan persetubuhan," beber tersangka MA dan EM dihadapan penyidik.
Remaja di Tangsel Ajak Teman Rudapaksa Pacarnya
Dua sejoli di Tangerang Selatan (Tangsel) yang saling memadu kasih selama setahun berujung kasus pidana.
Lantaran pria tega mengajak temannya untuk merudapaksa sang pacar.
Pria tersebut adalah Jaya Permana (19).
Ia berpacaran dengan NMY yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas IX SMP.
Kejadian bermula pada Minggu dini hari sekira pukul 01.00 WIB (16/7/2019).
Saat itu Permana sudah janjian dengan temannya, Syahbandi (22), untuk pergi bersama-sama pacarnya, NMY menuju sebuah gubuk reot di bilangan Reni Jaya, Pamulang, Tangsel.
"Korban diajak ketemuan oleh tersangka, Jaya Permana yang merupakan pacarnya. Ketemuanlah mereka di Reni Jaya di gubuk yang tidak terpakai. Ternyata tersangka mengajak salah satu temannya, rekannya juga atas nama Syahbandi," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Selasa (16/7/2019).
NMY dibujuk rayu dan dipaksa sampai akhirnya dua pria yang saling bersahabat itu merudapaksa NMY secara bergiliran.
"Yang pertama kali melakukan itu adalah rekan daripada pacar korban. Setelah itu yang ke dua melakukan itu baru pacarnya," lanjut Ferdy.
Setelah kejadian itu, NMY tidak pulang selama beberapa hari, sampai akhirnya ia pulang dan ditanyai kakaknya.
Akhirnya NMY buka suara dan sang kakak langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel.
Permana dan Syahbandi pun diringkus aparat dan disangkakan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling berat 15 tahun penjara.
Korban Rudapaksa Dicekoki Narkoba di Depok
AF (17) nekat mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Mall Ramayana, Pancoran Mas, Kota Depok.
Beruntung, aksi nekat tersebut dapat dicegah oleh sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang tengah berjaga diatas JPO tersebut.
Usai diamankan, AF langsung dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kota Depok untuk diperiksa terkait motifnya nekat melompat dari atas JPO.
Kepada wartawan, AF mengakui bahwa dirinya depresi dan baru saja kabur dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Citayem, Kota Depok, dimana ia tinggal setahun belakangan ini.
AF mengatakan, dirinya tinggal di rumah tersebut bersama seorang pria berinisial SBR, usai dititipkan oleh ibunya.
Tak pernah terbayangkan oleh AF, selama tinggal bersama SBR dirinya kerap dicekoki narkotika seperti sabu.
• Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 20 Juli 2019: Sagitarius Dapat Kabar Gembira, Capricorn Fokus Bekerja
• Mayat Mahasiswa Timor Leste Berselimut di Jurang Cemorosewu: Korban Penculikan, Pengakuan Saksi Mata
• Email Diretas, Kepala Dinsos Tangerang Selatan Khawatir Data Negara Dibajak
• Sastrawan dan Wartawan Senior Arswendo Atmowiloto Meninggal Dunia di Usia 70 Tahun
• VIDEO Giant Ekspres Bojongsari Tampil Beda
"Awalnya saya pikir itu obat flu, tapi malah obat terlarang. Terus juga saya sering dicekoki sabu, sambil diancam kalau saya berani melawan," ujar AF, Rabu (10/7/2019).
Tak hanya dicekoki narkoba, cobaan pun semakin berat ketika ia harus merelakan kesuciannya direnggut oleh SBR.
"Setiap habis makai (sabu), saya selalu dipaksa melayani dia. Bahkan, teman-temannya pun ikutan," ujar AF.
AF mengatakan, dirinya bisa kabur dari rumah kontrakan tersebut usai berpura-pura hendak membeli shampo untuk keramas.
Ketika ada celah dan kesempatan, ia pun langsung melarikan diri dari rumah kontrakan tersebut hingga sampai di JPO tersebut.
"Saya sudah gak tahu harus gimana lagi, masa depan saya sudah gak ada sudah direnggut sama dia," kata AF.
Terakhir, AF pun dibawa ke Mapolresta Depok untuk membuat laporan setelah pihak Dinas Sosial Kota Depok berkoordinasi dengan Polresta Depok. (SuryaMalang/TribunJakarta.com)