Pemkot Tangerang Vs Kemenkumham
Kemenkumham Masih Minta Lahan untuk Lapas Tahanan Narkoba di Kota Tangerang
Perseteruan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang belum sepenuhnya tuntas.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Perseteruan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang belum sepenuhnya tuntas.
Pihak Kemenkumham masih meminta dan berencana membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus tahanan kasus pidanan narkoba di Kota Tangerang.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, lapas narkoba menurut undang-undang yang berlaku sudah menjadi kewajiban wilayah pemekaran.
Seperti Banten, lebih khususnya Kota Tangerang.
"Provinsi yang baru dibentuk, wajib menyediakan sarana dan prasarana. Agar seluruh pelayanan publik berjalan dengan baik," ungkap Bambang di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (19/7/2019).
"Misalnya, Detensi Keimigrasian, Rupbasan. Lapas khusus narkotika kita belum punya, mudah-mudahan dengan peristiwa ini akan ada sinergitas yang lebih baik antara Provinsi Banten dan kumham," imbuh dia.
Ia pun meminta agar Gubernur Banten, Wahidin Halim dapat menengahi soal pengadaan lahan Lapas khusus tahanan narkoba di Kota Tangerang.
"Ya ini juga penting. Sekali lagi wilayah pemekaran wajib sediakan sarana dan prasarana. Gubernur semoga memberikan fasilitas dan lahan kepada kita, Lebih khusus Wali Kota dan Menkumham," tutur Bambang.
Terangnya, seperti yang termaktub dalam Undang-undang pemekaran wilayah, bahwa wilayah-wilayah pemekaran yang wajib terdapat Lapas khusus narkotika seperti Gorontalo, Maluku Utara, termasuk Banten.
Di kesempatan yang sama, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mencabut laporan kepolisiannya untuk Pemerintahan Kota Tangerang.
Bambang beserta rombongan tiba di Polres sekira pukul 09.30 WIB bermaksud untuk mencabut laporan kepolisiannya yang ditujukan untuk Pemerintahan Kota Tangerang.
"Sesuai dengan hasil musyawarah mufakat kemarin di Jakarta, maka pada hari ini Kemenkumham resmi mencabut gugatan," ujar Bambang di Mapolresta Tangerang, Jumat (19/7/2019).
Pertimbangan pencabutan laporannya menurut Bambang, setelah adanya mediasi dari Kemendagri untuk mencabut semua laporan polisi dari kedua pihak.
Bambang juga menyatakan, supaya masalah yang memanas sejak Selasa (9/7/2019) tersebut tidak memanjang dan tidak mengakar ke mana-mana.
"Sejak awal saya sampaikan hal ini jangan sampe berlarut-larut menjadi polemik, kita harus segera mengakhiri peristiwa ini. Tapi yang paling penting untuk introspeksi seluruh aset-aset kumham yang ada di wilayah Tangerang ini harus ditata dengan baik sesuai dengan administrasi negara," papar Bambang.