Pengakuan Mahfud MD Jadi Saksi Nikah, Sudjiwo Tedjo Minta Mahar Unik ke Menantu: Hampir Diutang!

Pada momen sakral itu, Sudjiwo Tedjo meminta Mantan Ketua Makhamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan jurnalis senior Karni Ilyas untuk menjadi saksi.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Kurniawati Hasjanah
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Mahfud MD 

Mas kawin tersebut bahkan hampir saja diutang karena kesulitan mencarinya.

Rupanya mas kawin yang diminta yakni baju Semar.

"Alhamdulillah acr mantu mas ⁦@sudjiwotedjo⁩ dgn tajuk #meMinangMadura telah berjalan lancar dan sah menurut hukum agama dan hukum negara.

Randu dan Haris sdh menjadi suami isteri.

Tapi, di kuar soal sah, ada saja yang unik kalau Tejo buat acr, meskipun acr itu tetap sakral," tulisnya.

Hal itu diceritakan oleh Mahfud MD di Tweet berikutnya.

Mas kawin yang diminta Sudjiwo Tedjo itu cukup sulit untuk ditemukan, namun akhirnya berhasil.

"Uniknya, mahar yg hrs diberikan oleh Haris kpd Randu, atas instruksi Mbah @sudjiwotedjo antara lain adl Baju Semar.

Kabarnya, Haris sempat mau menyebut "mahar Semar" tersebut bkn dibayar tunai tp "dihutang" sebab tak mudah mencarinya.

Untung ada penjahit yg bs membuat dgn cepat," tulisnya.

Tak hanya itu, keunikan lainnya yakni saat Sudjiwo Tedjo sempat ingin menjelaskan filosofi baju semar saat mengucapakan lafadz akad nikah.

Namun tentu saja itu dilarang oleh penghulu.

"Saat mengucapkan lafadz aqad nikah @sudjiwotedjo ingin menambah kalimat utk menjelaskan filosofi Baju Semar sbg mahar itu tapi dilarang oleh Pak Penghulu.

"Jelaskan nanti saja setelah aqad nikah" kata Pak Penghulu.

Tak boleh, toh? Dasar Tejo," tulisnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved