Anies Khawatir Proses Pemilihan Wagub Sampai Tahun Depan hingga Paripurna DPRD DKI Hari Ini Gagal

Untuk mempercepat proses pemilihan, Ashraf akan segera berkomunikasi dengan pimpinan DPRD DKI yakni Prasetyo Edi Marsudi untuk mengetahui akar masalah

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Ilustrasi sidang paripurna DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018). 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap proses pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta tak berlangsung hingga tahun depan meski anggota DPRD DKI akan berganti pada Agustus mendatang.

Hingga saat ini proses pemilihan wagub berjalan alot di DPRD DKI Jakarta.

"Jangan tahun depan dong," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/7/2019) terkait proses pemilihan wagub itu.

Dilansir dari Kompas.com, Anies sendiri mengaku kerepotan tanpa wakil gubernur selama hampir satu tahun terakhir.

Menurut dia, tanpa wakil gubernur, dia tidak bisa berbagi peran untuk menghadiri dua kegiatan yang bersamaan waktunya.

"Yang repot itu representasi. Kalau ada rapat dengan pemerintah pusat yang mengharuskan gubernur atau wakil gubernur, sementara pada saat yang bersamaan, ada acara yang juga tidak kalah penting," kata Anies dalam tayang di Kompas TV pada 1 Juli ini.

Karena kondisi Jakarta yang tanpa wagub, Anies menyatakan bahwa orang-orang memaklumi jika dia tidak bisa menghadiri kegiatan tertentu.

Di luar itu, menurut Anies, pekerjaan di Pemprov DKI masih bisa dia tangani meskipun tanpa wakil gubernur.

"Sudah masuk Juli nih. Sebetulnya gini, kalau pekerjaan alhamdulillah enggak masalah," ucap Anies dalam siaran Kompas TV itu.

Anies tegaskan tak punya kewenangan desak pemilihan wagub

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) bersama Gubernur Anies Baswedan (kanan) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/7/2019)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) bersama Gubernur Anies Baswedan (kanan) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/7/2019) (TribunJakarta/Pebby Ade Liana)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya tak memiliki kewenangan untuk mendesak agar pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta segera dilakukan.

Kewenangan sepenuhnya terkait hal itu, kata Anies, berada di tangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Ya kan begini, yang terkait dengan wagub, gubernur tidak memiliki kewenangan sedikit pun. Undang-undangnya tidak sedikit pun memberikan kewenangan dan lain-lain pada gubernur," kata Anies di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Dilansir dari Kompas.com, Anies menyebutkan, tugasnya hanya menyerahkan dua nama cawagub yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto dari PKS kepada DPRD.

"Itu 100 persen ada pada partai pengusung dan pada dewan. Tuga saya sudah ditunaikan begitu terima surat langsung saya antarkan. Jadi kita lihat saja semoga akan tuntas," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved