Ayah Tiri Rudapaksa Anak Usia Belasan Tahun, Korban Diimingi Uang Rp 200 Ribu dan Ponsel Baru

Pelajar berusia 13 tahun itu nekat melaporkan ayahnya ke polisi, karena sudah tak sanggup kerap diperkosa berulang kali

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Erik Sinaga
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI Korban Pemerkosaan 

Setelah pelaku selesai melampiaskan nafsu bejatnya, korban ketakutan dan pergi dari rumah.

"Kemudian pada hari Rabu (10/72019) sekitar pukul 11.30 WIB."

"Saat korban selesai mandi di sungai bersama temannya dan pulang ke rumah untuk ganti pakaian. Tiba-tiba kamar tidur korban didobrak oleh pelaku.

"Seketika itu korban terkejut, langsung mendorong sampai terjatuh. Sembari ketakutan korban langsung melarikan diri lewat pintu belakang dan menceritan kejadian itu kepada pamannya," tambahnya.

Akhirnya karena tak tahan lagi, pada hari Jumat (19/7/2019), korban pun menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada kakak kandung korban.

Mendengar cerita adiknya, kakak korban mengajak ibunya melapor ke Polsek BTS Ulu Sabtu (20/7/2019) kemarin.

"Setelah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi saksi serta hasil visum et refertum. Sabtu kemarin pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,"ujarnya.

Harun pun menegaskan, pelaku akandijerat UU Nomor 35 tahun 2014 atau Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

"Saat ini, pelaku pun masih menjalani pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan," tegasnya.

Gadis Belasan Tahun Dirudapaksa 6 Pria

Gadis berusia 11 tahun diduga dirudapaksa dan dicabuli oleh enam remaja di Kabupaten Malang.

Keenam tersangka itu pun sudah diciduk UPPA Satreskrim Polres Malang, Rabu (17/7/2019).

Gadis berusia 11 tahun itu sebut saja Melati. Sedangkan enam tersangka adalah RF (18), AZ (22), AA (17) SW (18), EM, (16), dan MA, (16).

Mereka semua merupakan warga Dusun Gunung Kunci, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Dari keenam tersangka, RF adalah tersangka yang menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut. Lima tersangka lainnya, hanya melakukan pencabulan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved