Ayah Tiri Rudapaksa Anak Usia Belasan Tahun, Korban Diimingi Uang Rp 200 Ribu dan Ponsel Baru
Pelajar berusia 13 tahun itu nekat melaporkan ayahnya ke polisi, karena sudah tak sanggup kerap diperkosa berulang kali
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Erik Sinaga
"Saat dicabuli, korban dalam kondisi sadar. Tapi karena korban ini lugu yang masih anak-anak itulah, sehingga saat dicabuli tidak berontak," beber Yulistiana.
Enam tersangka itu ditangkap berawal dari laporan orang tua korban yang sudah mendengar cerita yang dialami anaknya.
Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, untuk korban dilakukan trauma healing.
Di sisi lain, para tersangka hanya bisa tertunduk malu di hadapan para penyidik atas perbuatannya.
RF salah satu tersangka mengungkapkan, dirinya melakukan perbuatan tak senonoh hanya karena dasar perasaan suka sama suka.
"Saya mengantarkannya sampai di jalan dekat rumahnya. Hanya sekali menyetubuhi, karena suka sama suka," beber RF.
Sementara tersangka lain terlihat menangis tersesal atas perbuatannya dihadapan penyidik.
Mereka mengungkapkan bahwa hanya ikut-ikutan saja tanpa pikir panjang.
"Saya hanya ikut-ikutan. Memegang dan menciumnya. Tidak ikut melakukan persetubuhan," beber tersangka MA dan EM dihadapan penyidik.
Remaja di Tangsel Ajak Teman Rudapaksa Pacarnya
Dua sejoli di Tangerang Selatan (Tangsel) yang saling memadu kasih selama setahun berujung kasus pidana.
Lantaran pria tega mengajak temannya untuk merudapaksa sang pacar.
Pria tersebut adalah Jaya Permana (19).
Ia berpacaran dengan NMY yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas IX SMP.
Kejadian bermula pada Minggu dini hari sekira pukul 01.00 WIB (16/7/2019).
Saat itu Permana sudah janjian dengan temannya, Syahbandi (22), untuk pergi bersama-sama pacarnya, NMY menuju sebuah gubuk reot di bilangan Reni Jaya, Pamulang, Tangsel.
• Curi Spion Fortuner, Tiga Remaja di Depok Diringkus Polisi
• Curi Spion Fortuner, Tiga Remaja di Depok Diringkus Polisi
• Video Avengers Menari Tarian Jawa Trending di Google: Lihat Captain America Menari Beksan Wanara
• Tampang Honda ADV150 Makin Sporty Hasil Modifikasi Bergaya Urban Street
• Jamal Preman Pensiun: Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Kini Minta Rehabilitasi
"Korban diajak ketemuan oleh tersangka, Jaya Permana yang merupakan pacarnya. Ketemuanlah mereka di Reni Jaya di gubuk yang tidak terpakai. Ternyata tersangka mengajak salah satu temannya, rekannya juga atas nama Syahbandi," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Selasa (16/7/2019).
NMY dibujuk rayu dan dipaksa sampai akhirnya dua pria yang saling bersahabat itu merudapaksa NMY secara bergiliran.
"Yang pertama kali melakukan itu adalah rekan daripada pacar korban. Setelah itu yang ke dua melakukan itu baru pacarnya," lanjut Ferdy.
Setelah kejadian itu, NMY tidak pulang selama beberapa hari, sampai akhirnya ia pulang dan ditanyai kakaknya.
Akhirnya NMY buka suara dan sang kakak langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel.
Permana dan Syahbandi pun diringkus aparat dan disangkakan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling berat 15 tahun penjara. (TribunSumsel/TribunJakarta)