Bos Lion Air Sepakat INACA Laporkan Kemenhub ke Ombudsman Terkait Regulasi Tiket Pesawat

Kata INACA permintaan pemerintah terhadap maskapai penerbangan untuk menurunkan tarif batas atasnya sebesar 12%-16% sebagai bentuk maladministrasi.

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Raut haru terlihat dari wajah Rusdi Kirana, pendiri Lion Air saat menemui keluarga korban JT610 di ruang Crisis Center, Hotel Ibis, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan peraturan tersebut sehingga wajar untuk diputuskan dan dijalankan.

“Ya, laporkan saja. Yang namanya TBA (tarif batas atas) itu kan dari dulu ada aturannya. Ada hal-hal yang diatur oleh pemerintah karena memang dianggap dalam kelompok administered price,” tandas Darmin di kantornya, Senin (15/7) malam.

Menurut Darmin, wajar pemerintah mengatur batas atas tarif tiket pesawat.

Selayaknya harga barang-barang seperti bahan bakar minyak (BBM) premium, listrik, angkutan darat, termasuk angkutan udara, ada pengaturan terkait harga dari pemerintah.

“Angkutan udara juga ada aturannya. Jadi, ya sudah, sana bahas saja!,” kata Darmin.

Seperti yang diketahui, INACA mengajukan protes kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

INACA menilai, permintaan pemerintah terhadap maskapai penerbangan untuk menurunkan tarif batas atasnya sebesar 12%-16% sebagai bentuk maladministrasi.

Usai Menang Tandang Lawan PSIS Semarang: Persib Bandung Ditunggu 4 Lawan Berat

Kenalkan Pemain Keberuntungan Persib Bandung: Jaminan Kemenangan bagi Maung Bandung

Ahok: Karier Politik Saya Sudah Selesai, Saya Sudah Cacat di Republik Ini

Asal tahu saja, pemerintah memang telah mengeluarkan dua kebijakan terkait upaya menurunkan tarif tiket pesawat yang melambung tinggi sejak awal tahun ini. Pertama pada Mei lalu, pemerintah memutuskan menurunkan TBA sebesar 12%-16%.

Selanjutnya, mulai 11 Juli kemarin, pemerintah juga mewajibkan diskon tarif 50% dari TBA untuk tiket penerbangan berbiaya murah (LCC) pada hari dan jam penerbangan tertentu.

Sebelumnya Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan-kebijakan tersebut memang masih akan terus dievaluasi oleh pemerintah. Evaluasi teknis bahkan dijadwalkan setiap pekan, sedangkan evaluasi kebijakan secara keseluruhan setiap bulannya. (Ria anatasia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bos Lion Air Rusdi Kirana Setuju INACA Laporkan Soal Regulasi Tiket Pesawat ke Ombudsman

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved