Polisi Ringkus 2 Kurir Narkoba Selundupkan Sabu dan Ekstasi dari Riau Lewat Jasa Pengiriman
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, saat beraksi keduanya menggunakan modus jasa pengiriman paket palsu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - TAJ (33) dan TC (35), dua kurir narkoba jaringan Riau, diringkus Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Keduanya ditangkap di wilayah Sawangan, Depok, dan Cileunyi, Bandung, pada sore dan malam hari.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, saat beraksi keduanya menggunakan modus jasa pengiriman paket palsu.
"Awalnya tersangka mengaku pakai Tiki, tapi ternyata ini hanya kamuflase saja," ujar Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (22/7/2019).
• Protes Jokowi Berikan Grasi Neil Bantlemen, Arist Merdeka Tolak Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional
Barang bukti berupa 1,5 Ons sabu dan 30 butir ekstasi disimpan di dalam sebuah tas jinjing.
Tersangka TAJ dan TC kemudian membungkus tas tersebut menggunakan plastik yang sudah tertera alamat pengiriman.
"Lembaran Tikinya dia cari sendiri, dia lem sendiri. Alamatnya juga begitu, dia lem sendiri. Dia bawa sendiri dari Riau," jelas Vivick.
"Nah dia bawa dari Riau ini masih kita lakukan pengembangan, bagaimana cara dia sampai lolos bawa ke Jakarta," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
TAJ dan TC kini terancam hukuman pidana lima sampai 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/vivick-rilis-barbuk-sabu.jpg)