Mendagri Sindir Gubernur yang Sering ke Luar Negeri, Anies Tantang Buka Daftar Perjalanan Dinas
Ia juga mengatakan bahwa kepala daerah yang keluar negeri dipantau secara ketat oleh Presiden langsung
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tjahjo menegaskan bahwa keluarnya SOP itu tidak untuk mempermasalahkan, apalagi menghambat Anies untuk menjalani kunjungan kerja.
Pria kelahiran Semarang itu menyebut keluarnya SOP tersebut untuk mengingatkan kepada kepala daerah bahwa pengajuan perizinan ke luar negeri paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan karena ada rangkaian proses yang harus dilewati.
“Jadi tidak benar kalau ada berita Kemendagri mempermasalahkan kunjungan kerja Pak Anies dengan mengeluarkan SOP. Peraturan itu dikeluarkan sebagai pengingat kepada semua kepala daerah bahwa ada rangkaian proses dan waktu yang diperlukan untuk mengurus izin dinas ke luar negeri.”
“Karena sebelumnya banyak yang mengajukan izin mendadak di bawah 10 hari,” pungkasnya.
Bisa Terdeteksi Imigrasi
Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu mengeluarkan standard operational procedure atau (SOP) perizinan ke luar negeri bagi kepala daerah di seluruh Indonesia.
Ditemui di Jakarta Convention Centre, Senin (22/7/2019), Mendagri Tjahjo Kumolo tak menampik bila tetap ada potensi pelanggaran yang dilakukan kepala daerah meskipun sudah diterbitkannya peraturan tersebut.
Tjahjo menegaskan pihak imigrasi Indonesia bisa mendeteksi siapa saja kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin.
“Kalau bicara siapa saja kepala daerah yang ke luar negeri tapi tidak izin bisa dicek di imigrasi sehingga kita tidak berspekulasi,” ucap Tjahjo.
Tjahjo menegaskan bahwa dikeluarkannya SOP tersebut bukan untuk menghambat perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri.
Namun untuk mengingatkan bahwa ada rangkaian proses dan waktu yang harus dijalani untuk mengurus izin tersebut, yaitu izin harus diserahkan kepada Kemendagri paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan.
“Selama memenuhi ketentuan misal jumlah rombongan dan prosesnya, Kemendagri selalu memberikan izin kepada kepala daerah atau anggota DPRD yang melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri. Kalau memang untuk kepentingan daerah ya silakan saja, Kemendagri hanya mengingatkan dengan mengeluarkan SOP tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain Mendagri juga menyatakan bahwa dikeluarkannya peraturan tersebut bukan untuk mempermasalahkan kunjungan kerja Gubernur Jakarta Anies Baswedan ke Kolombia beberapa waktu lalu.
“Kami tak pernah mempermasalahkan hal tersebut karena Pak Anies taat prosedur dan perizinannya sudah ‘clear’. Sekali lagi kami keluarkan aturan itu untuk mengingatkan prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah,” pungkasnya.
Tantangan Buka Daftar Perjalanan Dinas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/menteri-dalam-negeri-tjahjo-kumolo.jpg)