Pemkot Bekasi Disebut Abaikan Surat Komnas HAM, Korban Gusuran Jakasampurna Mengadu ke Ombudsman
Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembongkaran terhadap 74 bangunan yang berdiri lahan milik Kementerian PUPR.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Awal mula dia menempati lahan itu ketika alhamrhum suaminya yang bekerja di Kemeterian PUPR sebagai supir diberikan wewenang mendiami lahan.
"Disuruh jaga lahan disini, makanya dulu cuma sendirian, tapi lama kelamaan kita enggak tahu orang dari mana pada dateng kesini ikut bangun rumah," jelas dia.
Atih tinggal di rumah semi pemanen, posisi sagat dekat dengan DAS Jatiluhur. Setiap hari dia bekerja berjualan jamu, selama tinggal di rumah itu, dia mengaku tidak pernah memegang sertifikat atas penggunaan lahan atau semacamnya.
"Tinggal disini aja, karena suami dulukan emang dibolehin, enggak pernah bayar pajak, bangun sendiri dulu rumahnya," jelas dia.
Wanita tua ini berharap pemerintah daerah dapat memberikan tempat tinggal pengganti yang layak untuknya.
Adapun infomasi akan direlokasi ke rumah susun masih simpang siur lantaran dia takut jika harus dibebani biaya sewa.
"Saya udah tua, jualan jamu juga udah jarang, anak juga pada pengangguran, dua lagi sakit enggak bisa ngapa-ngapain," jelas dia.
Bentrok Penggusuran Lahan di Bekasi, Enam Orang Diamankan

Proses penertiban bangunan di Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi sempat memanas.
Sejumlah warga yang bermukim di kawasan tersebut menolak aparat yang hendak membongkar bangunan.
Penggusuran ini dilakukan untuk menyelamatkan aset negara dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun warga berdalih sebelum pembongkaran terjadi, sosiliasi minim dilakukan.
Ricky Pakpahan salah satu perwakilan warga mengatakan, selama ini warga telah mendiami lahan yang berada di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Jatiluhur.
"Enggak ada sosialisasi sama sekali, surat pemberitahuan keluar cuma tiga minggu sebelum dibongkar," kata Ricky kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).
Dengan dibantu mahasiswa sejumlah aliansi organiasi masyarakat, warga menolak proses penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi. Ratusan petugas dari Pol PP, Polres Metro Bekasi serta Dishub Kota Bekasi diterjunkan untuk pengamanan proses penggusuran.
Ketegangan sempat terjadi, situasi memanas ketika petugas meminta warga segera membuka jalan untuk kendaraan alat berat yang hendak membongkar bangunan rumah.
• Bahas Lagu Menghapus Jejakmu, Ariel Noah dan BCL Kenang Pernah Digosipkan saat Bertemu Tahun 2007
• Nagita Slavina Beberkan Prestasinya Saat SMA hingga Disambut Tepuk Tangan, Raffi Ahmad Bereaksi Ini
• Kisah Haru Sandi Sute di Final Piala Indonesia, Tangis di SUGBK Hingga Anak Berjuang di Rumah Sakit
• Suami Keluar Mencari Kodok, Istrinya yang Sedang Menyusui Diperkosa Tetangga
• VIDEO Penertiban PKL di Pasar Asemka Diwarnai Perlawanan Pedagang
Yakub Kasi Ketentranan Ketertiban Umum Masyarakat Pol PP Kota Bekasi mengatakan, kericuhan kecil sempat terjadi ketika sejumlah warga menolak.
Sebanyak enam orang dari pihak warga yang diamankan lantaran dianggap melawan petugas.
"Ada enam orang dari mahasiswa yang diamankan, langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan," jelas dia.
Setelah kejadian itu, situasi mulai mencair, alat berat mukai masuk dan proses pembongkaran dilajukan.
Ashari Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi mengatakan, ada sebanyak 57 bangunan yang diamankan disepanjang DAS Jatiluhur di Jalam Bougenvil Jakasampurna Bekasi Barat.
"Jadi tujuan dari penertiban bangunan ini untuk pengamanan aset negara dan optimalisais DAS Jatiluhur, luas lahan 9700 meter persegi," jelas dia.