Pemkot Bekasi Disebut Abaikan Surat Komnas HAM, Korban Gusuran Jakasampurna Mengadu ke Ombudsman
Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembongkaran terhadap 74 bangunan yang berdiri lahan milik Kementerian PUPR.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembongkaran terhadap 74 bangunan yang berdiri lahan milik Kementerian PUPR di Perum Bumi Rawa Tembaga Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (25/7/2019).
Kuasa Hukum warga dari YLBHA Cakra Nusantara, RA Siregar, menyebutkan, Pemerintah Kota Bekasi telah mengabaikan surat rekomendasi yang dilayangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bernomor 1/63/K/VII/2019 tertanggal 22 Juli 2019.

Siregar mengatakan, dalam surat itu, Komnas HAM meminta WaIi Kota Bekasi untuk mengedapankan penyelesaian secara musyawarah yang berbasis pada penghormatan dan perlindugan HAM guna mencapai penyelesaian terbaik bersama.
Masih dalam surat yang sama, Komnas HAM menyampaikan bahwa, hak atas rasa aman dan hak atas kesejahteraan dijamin oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 35 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM , 'Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai. aman, dan tenteram.
Dalam Pasal 76 juncto Pasal 89 ayat (4) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM berwenang menangani upaya penyelesaian sengketa semacam ini melalui mekanisme mediasi.
"Bukan prosedural yang kita masalahkan, kita harus pahami masyarakat ada yang sudah 33 tahum, nukan 1 atau 2 bulan (mendiami lahan), pencabutan akar budaya adala sesuatu yang harus dilinlindungi dan ini berdasarkan rekomendasi Komnas HAM juga," kata RA Siregar saat dijumpai di lokasi penggusuran, Kamis (25/7/2019).
Surat rekomendasi ini keluar setelah sebelumnya, warga bersama YLBHA Cakra Nusantara mengadukan rencana gusuran yang dilakukan Pemkot Bekasi ke Komnas HAM.
Mereka berharap, Komnas HAM dapat membantu warga untuk melakukan mediasi dalam proses penggusuran.
"Hari ini tidak bisa dibendung lagi, tadi kami sempat meminta agar tidak dilakukan pembongkaran, setelah berpanjang lebar, kata Satpol PP kami tidak berwenang menghentikan operasi, kami hanya melaksanakan tugas," ucapnya.
Hingga pukul 15.00 WIB, hampir sebagian bangunan di lahan seluas 9700 meter persegi itu telah rata dengan tanah.
Petugas menerjunkan sebanyak 2 unit alat berat untuk merobohkan 74 bidang bangunan milik warga.
"Dengan berat hati berunding dengan warga melanjutkan sampai Ombudsman dan pengadilan. Ini kan ultimum remedium, kami harap ada neogisasi dialog agar win-win solution. Selama ini bukan negosiasi, kami hanya diberitahu bahwa warga tidak berwenang menempati lahan ini," jelas dia.
Warga Duga Ada Diskriminasi Pengusuran Lahan Milik PUPR di Jakasampurna Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi melakukan penggusuran bangunan yang berdiri di lahan milik Kemeterian PUPR di Jalan Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (25/7/2019).