Gunung Tangkuban Parahu Erupsi, Kemenpar Imbau Wistawan Ikuti Instruksi Pemerintah

Kementerian Pariwisata menyampaikan pernyataan terkait erupsi Gunung Tangkuban Parahu di Jawa Barat.

ISTIMEWA/Dokumentasi Rapi wilayah maribaya
Kawasan Wisata Gunung Tangkuban Parahu pascaerupsi pada Jumat sore ini (26/7), pukul 15.48 WIB. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata menyampaikan pernyataan terkait erupsi Gunung Tangkuban Parahu di Jawa Barat.

Berdasarkan informasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), telah terjadi erupsi Gunung Tangkuban Parahu (Jawa Barat) pada tanggal 26 Juli 2019 pukul 15:48 WIB dengan tinggi kolom abu teramati ±200 m di atas puncak.

Saat ini, Gunung Tangkuban Parahu berada pada Status Level I (Normal) dengan rekomendasi masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan turun mendekati dasar Kawah Ratu dan Kawah Upas.

Saat ini daerah wisata telah ditutup dan wisatawan telah dievakuasi. Tim PVMBG terus mengevaluasi status gunung dan melalukan pemantauan lebih lanjut.

"Kementerian Pariwisata mengimbau wisatawan untuk mengikuti instruksi pemerintah dan memperbarui informasi dari media resmi pemerintah, seperti akun Twitter @Kemenpar_RI, @BNPB_Indonesia, dan @vulkanologi_mbg," kata Kepala Bagian Manajemen Krisis Kepariwisataan
Herry Rachmat Widjaja dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2019).

Pemerintah Daerah Tutup Sementara Kawasan Wisata Gunung Tangkuban Parahu

Pemerintah daerah setempat telah menutup Kawasan Wisata Gunung Tangkuban Parahu pascaerupsi pada Jumat sore ini (26/7/2019), pukul 15.48 WIB.

Pantauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) jatuhan abu vulkanik mencapai radius 1 - 2 km.

Distribusi abu teramati Di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat mendapatkan informasi dari warga di Kecamatan Cisarua bahwa abu mengarah ke sana.

Plh. Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo mengatakan, laporan dari BPBD, abu erupsi tidak terlihat dari kantor BPBD Bandung Barat yang berjarak 17 - 20 km dari gunung.

Gunung Tangkuban Parahu (Kawah Ratu) bererupsi dengan tinggi kolom abu yang teramati ± 200 meter dari atas puncak atau ± 2.284 meter di atas permukaan laut, Jumat (26/7) pada pukul 15:48 WIB.
Gunung Tangkuban Parahu (Kawah Ratu) bererupsi dengan tinggi kolom abu yang teramati ± 200 meter dari atas puncak atau ± 2.284 meter di atas permukaan laut, Jumat (26/7) pada pukul 15:48 WIB. (ISTIMEWA/Dokumentasi BNPB)

Pascaerupsi Gunung Tangkuban Parahu, Badan Geologi mengeluakan peringatan bahaya bagi pesawat yang melintas di sekitar wilayah gunung atau Volcano Observatory Notice for Aviation (VONA). Notifikasi VONA berwarna oranye mengindikasikan lontaran abu masih berada di bawah 1.000 kaki. Level ini dapat membahayakan penerbangan.

"VONA juga menyebutkan distribusi abu vulkanik mengarah ke timur laut dan selatan," kata Agus.

Terkait dengan fenomena erupsi ini, PVMBG sedang mengevaluasi status Gunung Tangkuban Parahu yang berada pada level I (Normal).

Gunung Tangkuban Parahu Erupsi, Kepulan Abu Capai 200 Meter dari Puncak

Pada status ini, PVMBG merekomendasikan sebagai berikut:

1. Masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan turun mendekati dasar kawah Ratu dan Kawah Upas dan tidak boleh menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Parahu, serta ketika cuaca mendung dan hujan dikarenakan terdapatnya gas-gas vulkanik yang dapat membahayakan kehidupan manusia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved