Oknum Petugas Rutan Cipinang Seludupkan 25 Gram Sabu dalam Susu Bubuk

Oknum petugas Rutan Kelas 1 Cipinang berinisial SA kedapatan menyeledupkan narkotika jenis sabu ke dalam tempat kerjanya pada Minggu (28/7/2019).

istimewa
Petugas Rutan Klas 1 Cipinang berinisial SA (tengah) yang kedapatan menyeledupkan sabu, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019) 

“Kami mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani untuk menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh sesama petugas. Hal ini memang menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha kami untuk Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Meskipun di sisi lain, kami percaya banyak sekali petugas kami yang berintegritas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Bambang Sumardiono  dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2019).

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang mencoba selundupkan  diduga narkotika jenis sabu
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang mencoba selundupkan diduga narkotika jenis sabu (Istimewa/Dokumentas Ditjen PAS)

Bambang juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham mendukung penuh proses hukum yang berlangsung.

“Kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan. Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti komitmen kami bahwa kami tidak main-main dengan narkoba,” tegas Bambang.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan, menjelaskan peristiwa usaha penyelundupan tersebut bermula saat SA masuk ke dalam Rutan Kelas I Cipinang melalui pintu P2U sekitar 21.00 WIB.

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang mencoba selundupkan  diduga narkotika jenis sabu
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang mencoba selundupkan diduga narkotika jenis sabu (Istimewa/Dokumentas Ditjen PAS)

Saat itu, SA membawa satu kantong plastik yang berisikan 2 kotak susu berwarna kuning.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pemindaian barang bawaan melalui X-Ray, petugas pemeriksa menemukan benda mencurigakan di dalam plastik tersebut.

Seketika petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bawaan SA.

 

Tak Mengenali Dirinya, Baim Wong Jahili Ibu-ibu: Saya Raffi Ahmad, Tau Istrinya Siapa?

Dilantik Minggu 28 Juli 2019, Kirana Larasati hingga Staf Ahok Jadi Pengurus Baru PDI-P DKI

3 TKW Cirebon Terlilit Masalah di Arab Saudi: Gaji Tak Layak, Dicaci Majikan, 2 Orang Masih Hilang

Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Jembatan Ketupat yang Mudahkan Akitivitas Siswa SMPN 39

Simak Daftar Lengkap 68 Anggota Paskibraka 2019 dari 34 Provinsi

Dari hasil pemeriksaan langsung tersebut, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu.

“Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Oga.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved