Jokowi Tegas Sebut Izin FPI Dapat Tak Diperpanjang, Ali Ngabalin: Pemerintah Tak Mungkin Zalim
Jokowi membuka kemungkinan pemerintah tidak akan memperpanjang izin atau surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Jokowi membuka kemungkinan pemerintah tidak akan memperpanjang izin atau surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Jokowi menyatakan, izin tersebut dapat tidak diperpanjang jika FPI tidak sejalan dari aspek keamanan dan ideologi.
"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi, menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi kepada AP sebagaimana dilansir dari VOA pada Minggu (28/7/2019).
Pernyataan Jokowi itu sontak menimbulkan polemik.
Pihak FPI menilai pernyataan Jokowi tersebut bernuansa politis.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pemerintah semestinya hanya memperhatikan faktor-faktor hukum dalam mempertimbangkan perpanjangan izin FPI.
"Terkait dengan statement Bapak Presiden, kami hargai itu, tapi ini saya kira politis, bukan yuridis. Ini kan sangat politis, bukan pertimbangan-pertimbangan hukum lain, yang lazim, normal, dan wajar," kata Sugito kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Pemerintah lantas dituding mempersulit FPI untuk mengurus perpanjangan surat izin.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin buka suara.
• Kekesalan Irish Bella Sempat Diperlakukan Begini oleh Dokter Kandungan, Ammar Zoni: Parah Sih Itu
• Pamer Tato Baru, Bekas Sayatan di Dada Jadi Sorotan, Nikita Mirzani: Sering-sering Buka Google!
TONTON JUGA
Mulanya Ali Ngabalin menepis pandangan yang menilai pemerintah mempersulit FPI.
Hal tersebut disampaikan saat Ali Ngabalin hadir sebagai narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, TV One.
"Hmm tidak, regulasinya ada kebebasan berpendapat berserikat normal saja," kata Ali Ngabalin sambil sibuk bermain dengan ponselnya.
"Setiap orang berhak berkumpul dan mengemukan pendapat, normal saja ada undang-undangnya," tambahnya.