Remaja Ini Diperkosa Pacar dan 5 Laki-laki Lainnya: Awalnya Dipaksa Minuman Rasa Ini

"Bukti pemeriksaannya sudah kelihatan, karena memang sudah sering berhubungan badan," jelasnya saat dihubungi.

Editor: Erik Sinaga
istimewa/ TribunJatim
Ilustrasi korban perkosaan 

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan bahwa pemerkosaan yang dilakukan oleh enam pria itu awalnya atas laporan Masyarakat.

"Awalnya informasi dari masyarakat, jika korban seorang gadis berusia 19 tahun ini warga Desa Kebunan, kecamatan kota, diperkosa enam laki-laki di kamar kos," kata Widiarti, Jumat (26/7/2019).

Dari informasi itu, Kapolsek Kota langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP, dan bersama jajarannya menjemput korban untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ternyata benar dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui jika pelaku pemerkosaan tersebut adalah pacarnya sendiri, serta kelima temannya," katanya.

"Dari enam pelaku yang berhasil kita amankan empat orang," tuturnya.

Pelaku yang tak terpuji itu kata Widiarti, di antaranya berinisial RQ, warga jalan Begisar Desa Pamolokan, MZ, warga Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, SB, warga jalan Meranggi Kelurahan Kepanjen, dan HL, warga Desa Pamolokan.

"Sedangkan dua pelaku belum bisa kita amankan atas nama OP, warga Kecamatan Gapura, dan FR, warga Desa Paberasan. Dan masih dalam pengejaran. Sementara itu ya," katanya.

Kejadian itu kata Widiarti, pada Kamis (25/6/2019) di salah satu kamar kos milik H Musleh, tepatnya di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

"Korban ini awalnya diajak pacarnya atas nama OP untuk datang ke kamar kosnya, kemudian korban diberi minuman yang pengakuannya rasanya tidak enak," kata Widiarti, Jumat (26/7/2019).

Di situlah nafsu bejat pacarnya muncul, kata Widiarti, OP memaksa korban untuk bersetubuh alias melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Setelah pacarnya melakukan, korban dikunci kamarnya dari luar. Masuklah temannya saat itu atas nama SB, dan setelah itu masuk juga si RQ dan tak lama setelah itu juga masuk MZ, dan ganti lagi pelaku kelima bernama FR, dan terahir HL," ceritanya.

"Pelaku nomor lima atas nama FR melakulannya dua kali, kalau teman lainya satu kali," katanya.

Selain memeriksa korban dan menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor, selimut yang dibuat saat pemerkosaan terjadi.

Keluarga korban mengutuk keenam tersangka dan agar mereka dihukum setimpal dengan apa yang telah mereke perbuat kepada korban.

"Harapan kami dari keluarga, pelakunya dihukum seberat-beratnya," kata Ainur Rasidi, keluarga AA kepada TribunMadura.com, Sabtu (27/7/2019).

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved