Remaja Ini Diperkosa Pacar dan 5 Laki-laki Lainnya: Awalnya Dipaksa Minuman Rasa Ini

"Bukti pemeriksaannya sudah kelihatan, karena memang sudah sering berhubungan badan," jelasnya saat dihubungi.

Editor: Erik Sinaga
istimewa/ TribunJatim
Ilustrasi korban perkosaan 

TRIBUNJAKARTA.COM, SUMENEP- Gadis belia berusia 19 tahun asal Sumenep, Madura, diperkosa pacarnya dan lima laki-laki lainnya secara bergiliran.

Gadis belia ini berasal dari Desa Kebunan, Kecamatan/Kota Sumenep, dan hanya tamatan SMP.

Korban dijadikan sarana pemuas naflu oleh enam pria di kamar kos milik H Musleh, tepatnya Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto menyampaikan, enam pria yang tega memperkosa korban AA (19) terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Dari enam pelaku tersebut, pasal yang akan disangkakan 285 KUHP," ungkap Tego S Marwoto saat dihubungi TribunMadura.com.

Pasal 285 KUHP tersebut berbunyi, bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tego S Marwoto mengatakan, dalam perkembangan kasus ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Kita masih koordinasi dengan pihak Kejaksaan, karena enam pria itu perannya berbeda-beda," katanya.

Sering Berhubungan Badan

Ditanyakan apakah enam pria tersebut sudah dilepas atau tidak, pihaknya mengatakan tidak dilepas.

"Tidak dilepas, lihat sendiri ke ruang PPA biar tahu sendiri kalau masih ada," ucapnya.

"Saya sudah melakukan koordinasi dengan pihak dokter yang memvisum (korban AA, 19) ternyata orang ini sebelumnya memang sering melakukan hubungan badan," kata Tego S Marwoto.

Bahkan kata Tego S Marwoto, bahwa korban lulusan SMP tersebut sebelumnya sudah sering melakukannya.

"Bukti pemeriksaannya sudah kelihatan, karena memang sudah sering berhubungan badan," jelasnya saat dihubungi.

Kronologi

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan bahwa pemerkosaan yang dilakukan oleh enam pria itu awalnya atas laporan Masyarakat.

"Awalnya informasi dari masyarakat, jika korban seorang gadis berusia 19 tahun ini warga Desa Kebunan, kecamatan kota, diperkosa enam laki-laki di kamar kos," kata Widiarti, Jumat (26/7/2019).

Dari informasi itu, Kapolsek Kota langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP, dan bersama jajarannya menjemput korban untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ternyata benar dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui jika pelaku pemerkosaan tersebut adalah pacarnya sendiri, serta kelima temannya," katanya.

"Dari enam pelaku yang berhasil kita amankan empat orang," tuturnya.

Pelaku yang tak terpuji itu kata Widiarti, di antaranya berinisial RQ, warga jalan Begisar Desa Pamolokan, MZ, warga Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, SB, warga jalan Meranggi Kelurahan Kepanjen, dan HL, warga Desa Pamolokan.

"Sedangkan dua pelaku belum bisa kita amankan atas nama OP, warga Kecamatan Gapura, dan FR, warga Desa Paberasan. Dan masih dalam pengejaran. Sementara itu ya," katanya.

Kejadian itu kata Widiarti, pada Kamis (25/6/2019) di salah satu kamar kos milik H Musleh, tepatnya di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

"Korban ini awalnya diajak pacarnya atas nama OP untuk datang ke kamar kosnya, kemudian korban diberi minuman yang pengakuannya rasanya tidak enak," kata Widiarti, Jumat (26/7/2019).

Di situlah nafsu bejat pacarnya muncul, kata Widiarti, OP memaksa korban untuk bersetubuh alias melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Setelah pacarnya melakukan, korban dikunci kamarnya dari luar. Masuklah temannya saat itu atas nama SB, dan setelah itu masuk juga si RQ dan tak lama setelah itu juga masuk MZ, dan ganti lagi pelaku kelima bernama FR, dan terahir HL," ceritanya.

"Pelaku nomor lima atas nama FR melakulannya dua kali, kalau teman lainya satu kali," katanya.

Selain memeriksa korban dan menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor, selimut yang dibuat saat pemerkosaan terjadi.

Keluarga korban mengutuk keenam tersangka dan agar mereka dihukum setimpal dengan apa yang telah mereke perbuat kepada korban.

"Harapan kami dari keluarga, pelakunya dihukum seberat-beratnya," kata Ainur Rasidi, keluarga AA kepada TribunMadura.com, Sabtu (27/7/2019).

Ainur Rasidi menceritakan, jika pada hari Kamis (25/7/2019) pukul 9.00 WIB anaknya itu menghilang alias tidak ada di rumahnya.

"Waktu sampai pada pukul 20.00 WIB tetap tidak datang anak ini, dan saya laporan ke pihak Polsek. Tapi sama pihak Polsek suruh nunggu 24 jam," kata pria yang memakai topi warna hitam.

Setelah hari Jumat (26/7/2019) kemarin kata Ainur Rasidi, tepatnya sekitar pukul 11.00 WIB anaknya pulang dalam keadaan sempoyongan, dan terlihat dalam keadaan mabuk.

"Tiba-tiba datang dalam keadaan sempoyongan dan mengaku hanya ingat kalau ada di rumah kosnya H Musleh ketemu sama pacarnya," paparnya.

Korban mengaku pada keluarganya kata Ainur Rasidi, jika sudah disetubuhi oleh enam pria termasuk pacarnya sendiri.

"Pengakuannya diperkosa dan katanya enam orang pria yang sudah melakukannya, kami mina pelakunya dihukum seberat-beratnya dan juga pemilik rumah kosnya juga itu," pintanya.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengaku sangat prihatin terhadap kasus yang terjadi dengan gadis yang diperkosa dan digilir enam pria itu.

"Sumenep ini kota santri, bahkan banyak para ulama dan tentunya saya sangat prihatin sekali atas kejadian ini yang seharusnya tidak boleh terjadi," kata Hamid Ali Munir pada TribunMadura.com, Sabtu (27/7/2019).

Politisi PKB ini meminta pihak terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perizinan dan kepolisian untuk memperketat pengawasan di wilayah sumenep.

"Dari awal saya sudah mewanti-wanti pada pihak Satpol PP, bagaimana pengawasan pemeriksaan atau razia dilakukan steril dari sebuah kasus ini. Kejadian seperti ini karena sebab dan akibat dari mudahnya fasilitas yang akhirnya terjadi," kata Abdul Hamid Ali Munir.

Bahkan katanya, di Kabupaten Sumenep ini sudah ada peraturan daerah (Perda) jika minuman keras (Miras) itu tidak boleh dan bahkan secara nasional itu sudah dilarang.

"Informasi yang saya terima ini dicekoki miras dan kenapa juga terjadi di rumah kos, ini kan biadab sekali yang perlu perhatian dan pengawasan dari pihak Perda (Satpol PP) juga perlu ketegasan dari kepolisian untuk tidak memberi ampun pelaku," tegasnya.

Sementata untuk Dinas Perizinan Sumenep kata dia, untuk tidak serta merta memerikan izin rumah kos yang ternyata sangat memprihatinkan seperti kasus yang tersebut.

"Kami minta Dinas Perizinan tidak serta merta memberikan izin, saya yakin ini akan lebih baik jika Masyarakat dan pihak terkait saling menjaga dan harapan kami ini butuh perhatian serius dari semua pihak," harapnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi menyampaikan jika enam pria yang menggilir gadis Sumenep itu warga Kecamatan/Kota Sumenep sudah ditangkap dan saat ini masih proses pemeriksaan.

"Alhamdulillah sudah ditangkap semua enam pelaku, dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Widiarti.

Ditanya pasal berapakah yang akan disangkakan pada enam pria yang tega menggilir gadis lulusan SMP itu, pihaknya meminta waktu karena masih dalam proses.

"Ini masih menunggu hasil pemeriksaan, mohon waktu dulu ya," pintanya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura juga angkat bicara terkait gadis yang diperkosa dan digilir enam pria di salah satu kamar kos milik H Musleh di Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep hari Kamis (25/7/2019).

"Kejadian ini sudah sangat melanggar peraturan yang disepakati, dan bahkan sampai terjadi pemerkosaan pada gadis yang digilir enam pria itu di rumah kos," kata Fajar Santoso, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sumenep. Sabtu (27/7/2019).

Begini Mekanisme dan Syariat Jemaah Haji yang Sedang Sakit Melakukan Wukuf di Arafah

Polres Jakarta Pusat Terima Laporan Yayasan Metta Indonesia Tentang Pria Pemakan Kucing di Kemayoran

Pertama Kali Disidang, Ashanty Deg-degan Digugat Rp 9,4 Miliar di Pengadilan Negeri Tangerang

Fajar Santoso menyampaikan, dalam jangka dekat rumah kos milik H Musleh di Desa Kolor tersebut akan segera ditutup bersama Satpol PP dengan pihak Dinas Perizinan Sumenep.

"Kemungkinan akan segera ditutup, karena izinnya sudah kadaluarsa rumah kos itu. Insyaallah dari pihak perizinan yang koordinasi ke kami nanti hari Senin (29/7/2019) mendatang," kata Fajar Santoso saat dihubungi TribunMadura.com.

Kejadian itu karena sudah terjadi kata dia, maka sudah menjadi kewenangan dari pihak Polres Sumenep.

"Kalau sudah kejadiannya seperti itu, maka langkah-langkah hukum selanjutnya dari pihak Polres Sumenep," katanya.

Ditanya bagaimana fungsi pengawasan selama ini hingga masih terjadi perbuatan biadab tersebut, pihaknya mengaku jika patroli terus dilakukan dan menyisir kos-kosan yang terindikasi pelanggran.

"Satpol PP selama ini terus melakukan penertiban kalau ada laporan, laporan dari warga jika ada yang tidak sesuai dengan etika. Dan penutupan rumah kos itu seharusnya dari pihak Dinas Perizinan yang menggandeng kita Satpol PP, karena di sana ada pengendalian dan pengawasan. Sementara kamu hanya melakukan penertibannya, salah satunya pengguna kos dan atau tamunya," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gadis Diperkosa Pacar dan Lima Temannya, Hasil Visum Menyebut Korban Memang Sering Berhubungan Badan

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved