Modus Jaga Warung yang Ditinggal Pulang Kampung, Dua Orang di Cilincing Gelapkan Barang Dagangan

Korban ditawarkan kenalannya bernama Agus untuk mendatangkan orang menjaga warungnya selama pulang kampung.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNEWS.COM
Ilustrasi Pencurian. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Hasania alias Nia (44) dan Restu Andreansyah alias Andre (26) ditangkap aparat Polsek Cilincing atas kasus penggelapan.

Keduanya diringkus setelah melakukan penggelapan barang dagangan di sebuah warung milik H. Mahmudin (46) di Jalan Kalibaru Barat I RT 11/RW 12 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto mengatakan peristiwa terjadi beberapa waktu lalu.

Saat itu, Mahmudin yang berprofesi sebagai guru hendak pulang kampung.

Korban ditawarkan kenalannya bernama Agus untuk mendatangkan orang menjaga warungnya selama pulang kampung.

Korban yakin dengan tawaran Agus dan menerima orang yang ditawarkan kepadanya.

Polantas Gadungan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Jahit Seragam Polisinya Sendiri

"Pada saat itu korban merasa yakin kepada kenalannya karena berasal dari daerah yang sama. Selain itu korban juga kenal dekat dengan kenalannya itu karena juga sama-sama memiliki warung," jelas Suharto, Kamis (1/8/2019).

Satu pekan kemudian, berselang, Nia dan Andre datang untuk menjaga dan mengelola warung korban.

Kepada kedua pelaku, kunci warung milik korban pun diserahkan. Namun, sebelumnya korban telah memerinci barang-barang yang ada di warung tersebut.

Menurut Suharto, pelaku dan korban melakukan kesepakatan apabila jumlah barang yang sebelumnya dirinci ternyata lebih, maka korban wajib membayar kelebihan barang tersebut.

Sementara bila barang tersebut kurang dari rincian, maka pelaku wajib mengembalikan sesuai dengan rincian.

"Dan waktu itu pelaku menyepakatinya," kata Suharto.

Setelah tiga bulan berada di kampung, korban akhirnya kembali ke Jakarta.

Ia pun segera memerinci barang-barang yang ada di warung yang dijaga pelaku selama tiga bulan terakhir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved