Modus Jaga Warung yang Ditinggal Pulang Kampung, Dua Orang di Cilincing Gelapkan Barang Dagangan

Korban ditawarkan kenalannya bernama Agus untuk mendatangkan orang menjaga warungnya selama pulang kampung.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNEWS.COM
Ilustrasi Pencurian. 

Ternyata, barang-barang yang ada di warung itu malah habis tanpa ada penjelasan.

"Dan ketika korban menanyakan barang tersebut kepada kedua tersangka, mereka tidak bisa menjelaskan kepada korban," terang Suharto.

Malahan, kata Suharto, pada waktu itu Nia dan Andre berusaha melarikan diri.

"Korban pun lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cilincing hingga kedua pelaku ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Suharto.

Adapun barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni satu bendel rincian barang dagangan warung.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved