Modus Jaga Warung yang Ditinggal Pulang Kampung, Dua Orang di Cilincing Gelapkan Barang Dagangan
Korban ditawarkan kenalannya bernama Agus untuk mendatangkan orang menjaga warungnya selama pulang kampung.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Ternyata, barang-barang yang ada di warung itu malah habis tanpa ada penjelasan.
"Dan ketika korban menanyakan barang tersebut kepada kedua tersangka, mereka tidak bisa menjelaskan kepada korban," terang Suharto.
Malahan, kata Suharto, pada waktu itu Nia dan Andre berusaha melarikan diri.
"Korban pun lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cilincing hingga kedua pelaku ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Suharto.
Adapun barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni satu bendel rincian barang dagangan warung.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Berita Terkait