PT KAI Terapkan Aturan Baru Tarif Reduksi, Diskon Bagi Lansia Hingga Wartawan
Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menerapkan kebijakan baru.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menerapkan kebijakan baru.
PT. KAI mulai menerapkan sistem ticketing baru, bagi penumpang yang memiliki hak atas reduksi tiket.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reduksi adalah pengurangan atau pemotongan (harga dan sebagainya).
Calon penumpang yang memiliki hak atas reduksi (Lansia, TNI-POLRI, Veteran, Wartawan dll), wajib melakukan registrasi terlebih dahulu di Customer Service atau di loket stasiun.
Proses registrasi hanya dilakukan sekali, sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan.
Registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di Customer Service Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.
Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.
Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.
Registrasi dilakukan paling lambat dilakukan tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Pembelian tiket reduksi di loket selanjutnya tanpa fotocopy identitas lagi.
• PT KAI Rencanakan Bangun Skybridge Penghubung Terminal Poris dengan Stasiun Poris Tangerang
Mereka cukup menyebutkan nama atau nomor ponsel atau nomor identitas dan menunjukan identitas asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya) atas hak reduksi yang masih berlaku.
Apabila kedapatan pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api identitas asli atas hak reduksi sudah tidak berlaku, maka tiket dianggap hangus.
Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.