PT KAI Terapkan Aturan Baru Tarif Reduksi, Diskon Bagi Lansia Hingga Wartawan

Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menerapkan kebijakan baru.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kolase tribunJakarta/Instagram @kai121_
Ketentuan Registrasi Bagi Penumpang dengan Hak Reduksi 

a. Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan
b. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi 20 persen (Setiap Hari)

Ketentuan Registrasi Bagi Penumpang Dengan Hak Reduksi:

1. Registrasi untuk fasilitas reduksi dilakukan di Customer Service Stasiun atau Loket Stasiun, jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Srvice.

2. Registrasi reduksi dapat dilakukan paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan kereta api.

3. Registrasi reduksi dilakukan langsung oleh penumpang yang bersangkutan, dengan membawa bukti identitas asli yang masih berlaku.

4. Proses registrasi dapat diwakilkan dengan membawa bukti identitas asli dan pas foto, milik penumpang reduksi yang akan didaftarkan.

5. Registrasi hanya dilakukan sekali sampai berakhirnya masa reduksi penumpang.

Jika masa berlaku reduksinya berakhir penumpang wajib melakukan registrasi ulang.

Perlu diperhatikan

Sementara itu, tiket akan dianggap hangus dan penumpang tidak diperkenankan menaiki KA, jika pada saat pemeriksaan penumpang tidak dapat menunjukkan identitas asli atas hak reduksi atau identitas sudah tidak berlaku.

Kemudian, nama yang tercantum pada bukti identitas asli tidak sesuai pada tiket dan mempergunakan identitas asli yang bukan miliknya, atau menggunakan identitas palsu juga tidak diperkenankan untuk menaiki KA.

Jika kedapatan, penumpang akan diturunkan pada kesempatan pertama dan akan dihapus hak reduksinya.
Selain itu, Kepala Humas PT KAI Edy Kuswoyo mengatakan bahwa saat pemeriksaan penumpang di atas KA, penumpang dengan tarif reduksi wajib menunjukkan bukti identitas asli yang masih berlaku.

"Pada KA yang sama, satu penumpang hanya berhak atas satu tiket dengan tarif reduksi," ujar Edy seperti yang dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.

"Untuk tarif reduksi tidak berlaku pada kereta priority, imperial, dan luxury atau kereta wisata lainnya dan kereta dengan tarif khusus," imbuhnya.

(Sumber: Instagram kai121_/kai.id/TribunJakteng/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved