Seludupkan Sabu untuk Napi, Oknum Petugas Rutan Cipinang Dibayar Rp 2 Juta
Ady menuturkan hukuman paling singkat yang mengantongi mereka yakni penjara 6 tahun sedangkan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Hanya demi uang Rp 2 juta oknum petugas Rutan Klas 1 Cipinang berinisial SA (34) harus kehilangan pekerjaan dan terancam menghabiskan waktu dalam sebagai narapidana.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan uang tersebut sebagai imbal jasa SA menyeludupkan sabu seberat 26,47 gram yang dipesan seorang narapidana berinisial HR (38).
"Dia (SA) dijanjikan uang Rp 2 juta agar menyeludupkan sabu ke dalam Rutan. Sabu itu dipesan warga binaan yang juga narapidana kasus narkoba," kata Ady di Mapolrestro, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).
Akibat perbuatan keduanya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan juncto pasal 132 ayat 1.
• Selundupkan Sabu untuk Napi, Oknum Petugas Rutan Cipinang Dibayar Rp 2 Juta
Ady menuturkan hukuman paling singkat yang mengantongi mereka yakni penjara 6 tahun sedangkan paling lama 20 tahun penjara.
"Berdasarkan pengakuan, saudara HR mengakui barang bukti (sabu) yang disita dari tersangka SA aIs IY adaIah miliknya," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv PAS Kanwil DKI Jakarta Andika Prasetya mengatakan SA dipastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tindak pidananya.
Dia menyebut pria yang kedapatan membawa sabu pada Minggu (28/7/2019) pukul 21.00 WIB itu telah mencoreng nama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Berdasarkan tingkat kesalahannya akan diberlakukan hukuman. Apabila terbukti akan diberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai pemecatan tentunya," kata Andika, Senin (29/7/2019).