Selundupkan Sabu untuk Napi, Oknum Petugas Rutan Cipinang Dibayar Rp 2 Juta

Hanya demi uang Rp 2 juta oknum petugas Rutan Kelas I Cipinang berinisial SA (34) harus kehilangan pekerjaan.

Istimewa/Dokumentas Ditjen PAS
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang mencoba selundupkan diduga narkotika jenis sabu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Hanya demi uang Rp 2 juta oknum petugas Rutan Kelas I Cipinang berinisial SA (34) harus kehilangan pekerjaan dan terancam menghabiskan waktu lama sebagai narapidana.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan uang tersebut sebagai imbal jasa SA menyeludupkan sabu seberat 26,47 gram yang dipesan seorang narapidana berinisial HR (38).

"Dia (SA) dijanjikan uang Rp 2 juta agar menyeludupkan sabu ke dalam Rutan. Sabu itu dipesan warga binaan yang juga narapidana kasus narkoba," kata Ady di Mapolrestro, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).

Akibat perbuatan keduanya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan juncto pasal 132 ayat 1.

Ady menuturkan hukuman paling singkat yang mengantongi mereka yakni penjara 6 tahun sedangkan paling lama 20 tahun penjara.

"Berdasarkan pengakuan, saudara HR mengakui barang bukti (sabu) yang disita dari tersangka SA aIs IY adaIah miliknya," ujarnya.

Sebelumnya, Kadiv PAS Kanwil DKI Jakarta Andika Prasetya mengatakan SA dipastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tindak pidananya.

Dia menyebut pria yang kedapatan membawa sabu pada Minggu (28/7/2019) pukul 21.00 WIB itu telah mencoreng nama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Berdasarkan tingkat kesalahannya akan diberlakukan hukuman. Apabila terbukti akan diberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai pemecatan tentunya," tutur Andika, Senin (29/7/2019).

Sabu Selundupan Oknum Petugas Rutan Cipinang Pesanan Narapidana

Sabu seberat 26,47 gram yang diseludupkan oknum petugas Rutan Kelas 1 Cipinang SA alias IY (34) pada Minggu (28/7/2019) merupakan pesanan seorang warga binaan berinisial HR (38).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan keterlibatan HR terungkap setelah penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur memeriksa IY.

"Tersangka disuruh oIeh seorang warga binaan yang bemama saudara HR di Blok B Iantai II rutan klas I Cipinang untuk membawa paket sabu mIliknya dari Iuar Rutan," kata Ady di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).

Sebagaimana IY, hasil pemeriksaan tes urine terhadap HR yang merupakan narapidana kasus narkoba terbukti positif amphetamin dan methamphetamine.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved