Selundupkan Sabu untuk Napi, Oknum Petugas Rutan Cipinang Dibayar Rp 2 Juta

Hanya demi uang Rp 2 juta oknum petugas Rutan Kelas I Cipinang berinisial SA (34) harus kehilangan pekerjaan.

Istimewa/Dokumentas Ditjen PAS
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang mencoba selundupkan diduga narkotika jenis sabu 

Petugas Rutan Kelas 1 Cipinang berinisial SA kini terancam menghabiskan waktunya menghuni sel penjara.

SA kedapatan menyeledupkan sekitar 25 gram ke dalam tempat kerjanya.

Merujuk hasil pemeriksaan awal terhadap SA, Kadiv PAS Kanwil DKI Jakarta Andika Prasetya mengatakan baru pertama kali menyeludupkan sabu ke dalam Rutan Kelas 1 Cipinang.

"Kalau pengakuannya baru sekali, tapi kita serahkan ke kepolisian, yang berwenang. Perilaku ini bukan teroganisir, tapi perbuatan oknum," kata Andika di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019).

Perihal sabu yang diseludupkan SA, dia tak menampik dugaan barang tersebut hendak diedarkan dalam rutan atau jadi konsumsi tahanan.

Namun kepastian untuk siapa sabu yang diseludupkan dalam kemasan dua bubuk susu formula itu harus menunggu penyelidikan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.

"Pastinya upaya menyeludupkan ini tentunya akan diedarkan di dalam (rutan), namun lebih lanjut kita akan mengetahui setelah dilakukan pendalaman oleh kepolisian," ujarnya.

Andika menuturkan SA tetap menjalani proses hukum sebagaimana tersangka penyalahguna narkotika lainnya.

Dia menyebut SA bakal dipecat sebagai pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bila secara hukum terbukti.

"Berdasarkan tingkat kesalahannya akan diberlakukan hukuman. Apabila terbukti akan diberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai pemecatan tentunya," tuturnya.

SA kedapatan menyeledupkan sabu saat petugas melakukan pemeriksaan badan dan x-ray di pintu masuk utama Rutan pada Minggu (28/7/2019) sekira pukul 21.00 WIB.

Hasil tes urine yang dilakukan pihak Rutan Klas 1 Cipinang pun menyatakan terdapat kandungan methamphetamine dan amphetamin yang merupakan kandungan utama sabu.

Oknum Petugas Rutan Cipinang Seludupkan 25 Gram Sabu dalam Susu Bubuk

Oknum petugas Rutan Kelas 1 Cipinang berinisial SA kedapatan menyeledupkan narkotika jenis sabu ke dalam tempat kerjanya pada Minggu (28/7/2019) sekira pukul 21.00 WIB.

Karutan Klas I Cipinang Oga Darmawan mengatakan SA kedapatan menyeledupkan sabu saat petugas melakukan pemeriksaan badan ketika pelaku masuk melewati pintu utama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved