Selundupkan Sabu untuk Napi, Oknum Petugas Rutan Cipinang Dibayar Rp 2 Juta
Hanya demi uang Rp 2 juta oknum petugas Rutan Kelas I Cipinang berinisial SA (34) harus kehilangan pekerjaan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Kami berhasil menggagalkan penyeludupan diduga sabu yang hendak dibawa ke Rutan Cipinang," kata Oga di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019).
Dia menuturkan SA yang tercatat sebagai pegawai administrasi Rutan Klas 1 Cipinang itu menyeledupkan sabu seberat 25 gram.

Modus penyeludupan sabu yang dikemas dalam plastik klip bening yakni dengan cara memasukkannya dalam dua kemasan bubuk susu formula.
"Petugas melakukan penggeledahan badan dan melalui x-ray. Maka didapat barang diduga narkoba jenis sabu, kemudian petugas menghubungi kepala keamanan," ujarnya.
Lantaran tertangkap tangan dengan barang bukti, pihak Rutan Klas 1 Cipinang segera melakukan tes urin kepada SA.
Hasilnya, kandungan methamphetamine dan amphetamin yang merupakan kandungan utama sabu ditemukan atau dipastikan SA juga termasuk pemakai.
"Setelah itu kami BAP, kami data yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut dipesan melalui Grab, tapi masih penelusuran, sampai saat ini masih proses," tuturnya.
Petugas Dapur Bawa Kotak Susu Coba Selundupkan 25 Gram Sabu ke Rutan Cipinang
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang mencoba selundupkan diduga narkotika jenis sabu, Minggu (28/7/2019).
Penyelundupan sabu itu berhasil digagalkan Petugas P2U.
Diketahui, SA merupakan petugas dapur di Rutan Kelas I Cipinang.
Barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat ± 25 gram berhasil diamankan dari oknum petugas berinisial SA.
“Kami mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani untuk menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh sesama petugas. Hal ini memang menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha kami untuk Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Meskipun di sisi lain, kami percaya banyak sekali petugas kami yang berintegritas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Bambang Sumardiono dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2019).

Bambang juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham mendukung penuh proses hukum yang berlangsung.
“Kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan. Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti komitmen kami bahwa kami tidak main-main dengan narkoba,” tegas Bambang.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan, menjelaskan peristiwa usaha penyelundupan tersebut bermula saat SA masuk ke dalam Rutan Kelas I Cipinang melalui pintu P2U sekitar 21.00 WIB.

Saat itu, SA membawa satu kantong plastik yang berisikan 2 kotak susu berwarna kuning.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pemindaian barang bawaan melalui X-Ray, petugas pemeriksa menemukan benda mencurigakan di dalam plastik tersebut.
Seketika petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bawaan SA.
• Tak Mengenali Dirinya, Baim Wong Jahili Ibu-ibu: Saya Raffi Ahmad, Tau Istrinya Siapa?
• Dilantik Minggu 28 Juli 2019, Kirana Larasati hingga Staf Ahok Jadi Pengurus Baru PDI-P DKI
• 3 TKW Cirebon Terlilit Masalah di Arab Saudi: Gaji Tak Layak, Dicaci Majikan, 2 Orang Masih Hilang
• Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Jembatan Ketupat yang Mudahkan Akitivitas Siswa SMPN 39
• Simak Daftar Lengkap 68 Anggota Paskibraka 2019 dari 34 Provinsi
Dari hasil pemeriksaan langsung tersebut, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu.
“Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Oga.