Selundupkan Sabu untuk Napi, Oknum Petugas Rutan Cipinang Dibayar Rp 2 Juta
Hanya demi uang Rp 2 juta oknum petugas Rutan Kelas I Cipinang berinisial SA (34) harus kehilangan pekerjaan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Hanya demi uang Rp 2 juta oknum petugas Rutan Kelas I Cipinang berinisial SA (34) harus kehilangan pekerjaan dan terancam menghabiskan waktu lama sebagai narapidana.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan uang tersebut sebagai imbal jasa SA menyeludupkan sabu seberat 26,47 gram yang dipesan seorang narapidana berinisial HR (38).
"Dia (SA) dijanjikan uang Rp 2 juta agar menyeludupkan sabu ke dalam Rutan. Sabu itu dipesan warga binaan yang juga narapidana kasus narkoba," kata Ady di Mapolrestro, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).
Akibat perbuatan keduanya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan juncto pasal 132 ayat 1.
Ady menuturkan hukuman paling singkat yang mengantongi mereka yakni penjara 6 tahun sedangkan paling lama 20 tahun penjara.
"Berdasarkan pengakuan, saudara HR mengakui barang bukti (sabu) yang disita dari tersangka SA aIs IY adaIah miliknya," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv PAS Kanwil DKI Jakarta Andika Prasetya mengatakan SA dipastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tindak pidananya.
Dia menyebut pria yang kedapatan membawa sabu pada Minggu (28/7/2019) pukul 21.00 WIB itu telah mencoreng nama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Berdasarkan tingkat kesalahannya akan diberlakukan hukuman. Apabila terbukti akan diberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai pemecatan tentunya," tutur Andika, Senin (29/7/2019).
Sabu Selundupan Oknum Petugas Rutan Cipinang Pesanan Narapidana
Sabu seberat 26,47 gram yang diseludupkan oknum petugas Rutan Kelas 1 Cipinang SA alias IY (34) pada Minggu (28/7/2019) merupakan pesanan seorang warga binaan berinisial HR (38).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan keterlibatan HR terungkap setelah penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur memeriksa IY.
"Tersangka disuruh oIeh seorang warga binaan yang bemama saudara HR di Blok B Iantai II rutan klas I Cipinang untuk membawa paket sabu mIliknya dari Iuar Rutan," kata Ady di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).
Sebagaimana IY, hasil pemeriksaan tes urine terhadap HR yang merupakan narapidana kasus narkoba terbukti positif amphetamin dan methamphetamine.
Saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur, Ady menuturkan HR pun mengakui bahwa dia yang memesan sabu.
"Dapat dijelaskan bahwa kedua Iersangka hasil tes urinenya positif pengguna narkotika jenis shabu," ujarnya.
Perihal sudah berapa kali HR memesan sabu ke IY, kepada penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur keduanya mengaku baru pertama kali terlibat penyeludupan sabu.
Namun Ady menyebut mereka mengaku sudah saling kenal sejak lama dan kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Pengakuannya mereka baru pertama kali, tapi sudah mengenal lama. Tapi kita masih proses pendalaman, karena diduga tersangka ini tidak sendiri mengkonsumsi," tuturnya.
Polisi Tetapkan Oknum Petugas Rutan Cipinang yang Seludupkan Sabu Jadi Tersangka
Oknum petugas Rutan Klas I Cipinang SA alias IY (34) terancam menghabiskan sisa umurnya dalam penjara karena menyeludupkan sabu ke dalam tempat kerjanya pada Minggu (28/7/2019).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan IY resmi ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.
"Tersangka memasukan shabu ke dalam kotak susu bubuk untuk mengelabui petugas Sipir, yang mana sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesan," kata Ady di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (1/7/2019).
IY kedapatan membawa sabu saat petugas melakukan pemeriksaan badan di pintu utama masuk Rutan Klas 1 Cipinang.
Ady menuturkan IY kedapatan membawa sabu seberat 26,47 gram yang dikemas dalam plastik klip bening lalu disembunyikan dalam dua kemasan susu bubuk.
"Petugas jaga yang memeriksa barang bawaan dengan mesin X-Ray. Kemudian KepaIa Keamanan menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur atas kejadian tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur, Ady menyebut sabu diterima IY dari kiriman pengemudi ojek online.
Saat dilakukan pemeriksaan tes urine, IY yang tercatat sebagai pegawai administrasi Rutan Klas 1 Cipinang positif mengandung amphetamin dan methamphetamine.
"Hasil positif amphetamin dan methamphetamine. Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 112, ayat 2, juncto 132 ayat 1. Ancaman paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.
Sabu Selundupan Oknum Petugas Rutan Cipinang Diduga Hendak Diedarkan ke Tahanan
Petugas Rutan Kelas 1 Cipinang berinisial SA kini terancam menghabiskan waktunya menghuni sel penjara.
SA kedapatan menyeledupkan sekitar 25 gram ke dalam tempat kerjanya.
Merujuk hasil pemeriksaan awal terhadap SA, Kadiv PAS Kanwil DKI Jakarta Andika Prasetya mengatakan baru pertama kali menyeludupkan sabu ke dalam Rutan Kelas 1 Cipinang.
"Kalau pengakuannya baru sekali, tapi kita serahkan ke kepolisian, yang berwenang. Perilaku ini bukan teroganisir, tapi perbuatan oknum," kata Andika di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019).
Perihal sabu yang diseludupkan SA, dia tak menampik dugaan barang tersebut hendak diedarkan dalam rutan atau jadi konsumsi tahanan.
Namun kepastian untuk siapa sabu yang diseludupkan dalam kemasan dua bubuk susu formula itu harus menunggu penyelidikan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.
"Pastinya upaya menyeludupkan ini tentunya akan diedarkan di dalam (rutan), namun lebih lanjut kita akan mengetahui setelah dilakukan pendalaman oleh kepolisian," ujarnya.
Andika menuturkan SA tetap menjalani proses hukum sebagaimana tersangka penyalahguna narkotika lainnya.
Dia menyebut SA bakal dipecat sebagai pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bila secara hukum terbukti.
"Berdasarkan tingkat kesalahannya akan diberlakukan hukuman. Apabila terbukti akan diberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai pemecatan tentunya," tuturnya.
SA kedapatan menyeledupkan sabu saat petugas melakukan pemeriksaan badan dan x-ray di pintu masuk utama Rutan pada Minggu (28/7/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
Hasil tes urine yang dilakukan pihak Rutan Klas 1 Cipinang pun menyatakan terdapat kandungan methamphetamine dan amphetamin yang merupakan kandungan utama sabu.
Oknum Petugas Rutan Cipinang Seludupkan 25 Gram Sabu dalam Susu Bubuk
Oknum petugas Rutan Kelas 1 Cipinang berinisial SA kedapatan menyeledupkan narkotika jenis sabu ke dalam tempat kerjanya pada Minggu (28/7/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
Karutan Klas I Cipinang Oga Darmawan mengatakan SA kedapatan menyeledupkan sabu saat petugas melakukan pemeriksaan badan ketika pelaku masuk melewati pintu utama.
"Kami berhasil menggagalkan penyeludupan diduga sabu yang hendak dibawa ke Rutan Cipinang," kata Oga di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019).
Dia menuturkan SA yang tercatat sebagai pegawai administrasi Rutan Klas 1 Cipinang itu menyeledupkan sabu seberat 25 gram.

Modus penyeludupan sabu yang dikemas dalam plastik klip bening yakni dengan cara memasukkannya dalam dua kemasan bubuk susu formula.
"Petugas melakukan penggeledahan badan dan melalui x-ray. Maka didapat barang diduga narkoba jenis sabu, kemudian petugas menghubungi kepala keamanan," ujarnya.
Lantaran tertangkap tangan dengan barang bukti, pihak Rutan Klas 1 Cipinang segera melakukan tes urin kepada SA.
Hasilnya, kandungan methamphetamine dan amphetamin yang merupakan kandungan utama sabu ditemukan atau dipastikan SA juga termasuk pemakai.
"Setelah itu kami BAP, kami data yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut dipesan melalui Grab, tapi masih penelusuran, sampai saat ini masih proses," tuturnya.
Petugas Dapur Bawa Kotak Susu Coba Selundupkan 25 Gram Sabu ke Rutan Cipinang
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang mencoba selundupkan diduga narkotika jenis sabu, Minggu (28/7/2019).
Penyelundupan sabu itu berhasil digagalkan Petugas P2U.
Diketahui, SA merupakan petugas dapur di Rutan Kelas I Cipinang.
Barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat ± 25 gram berhasil diamankan dari oknum petugas berinisial SA.
“Kami mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani untuk menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh sesama petugas. Hal ini memang menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha kami untuk Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Meskipun di sisi lain, kami percaya banyak sekali petugas kami yang berintegritas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Bambang Sumardiono dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2019).

Bambang juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham mendukung penuh proses hukum yang berlangsung.
“Kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan. Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti komitmen kami bahwa kami tidak main-main dengan narkoba,” tegas Bambang.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan, menjelaskan peristiwa usaha penyelundupan tersebut bermula saat SA masuk ke dalam Rutan Kelas I Cipinang melalui pintu P2U sekitar 21.00 WIB.

Saat itu, SA membawa satu kantong plastik yang berisikan 2 kotak susu berwarna kuning.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pemindaian barang bawaan melalui X-Ray, petugas pemeriksa menemukan benda mencurigakan di dalam plastik tersebut.
Seketika petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bawaan SA.
• Tak Mengenali Dirinya, Baim Wong Jahili Ibu-ibu: Saya Raffi Ahmad, Tau Istrinya Siapa?
• Dilantik Minggu 28 Juli 2019, Kirana Larasati hingga Staf Ahok Jadi Pengurus Baru PDI-P DKI
• 3 TKW Cirebon Terlilit Masalah di Arab Saudi: Gaji Tak Layak, Dicaci Majikan, 2 Orang Masih Hilang
• Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Jembatan Ketupat yang Mudahkan Akitivitas Siswa SMPN 39
• Simak Daftar Lengkap 68 Anggota Paskibraka 2019 dari 34 Provinsi
Dari hasil pemeriksaan langsung tersebut, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu.
“Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Oga.