Selundupkan Sabu untuk Napi, Oknum Petugas Rutan Cipinang Dibayar Rp 2 Juta
Hanya demi uang Rp 2 juta oknum petugas Rutan Kelas I Cipinang berinisial SA (34) harus kehilangan pekerjaan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur, Ady menuturkan HR pun mengakui bahwa dia yang memesan sabu.
"Dapat dijelaskan bahwa kedua Iersangka hasil tes urinenya positif pengguna narkotika jenis shabu," ujarnya.
Perihal sudah berapa kali HR memesan sabu ke IY, kepada penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur keduanya mengaku baru pertama kali terlibat penyeludupan sabu.
Namun Ady menyebut mereka mengaku sudah saling kenal sejak lama dan kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Pengakuannya mereka baru pertama kali, tapi sudah mengenal lama. Tapi kita masih proses pendalaman, karena diduga tersangka ini tidak sendiri mengkonsumsi," tuturnya.
Polisi Tetapkan Oknum Petugas Rutan Cipinang yang Seludupkan Sabu Jadi Tersangka
Oknum petugas Rutan Klas I Cipinang SA alias IY (34) terancam menghabiskan sisa umurnya dalam penjara karena menyeludupkan sabu ke dalam tempat kerjanya pada Minggu (28/7/2019).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan IY resmi ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.
"Tersangka memasukan shabu ke dalam kotak susu bubuk untuk mengelabui petugas Sipir, yang mana sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesan," kata Ady di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (1/7/2019).
IY kedapatan membawa sabu saat petugas melakukan pemeriksaan badan di pintu utama masuk Rutan Klas 1 Cipinang.
Ady menuturkan IY kedapatan membawa sabu seberat 26,47 gram yang dikemas dalam plastik klip bening lalu disembunyikan dalam dua kemasan susu bubuk.
"Petugas jaga yang memeriksa barang bawaan dengan mesin X-Ray. Kemudian KepaIa Keamanan menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur atas kejadian tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur, Ady menyebut sabu diterima IY dari kiriman pengemudi ojek online.
Saat dilakukan pemeriksaan tes urine, IY yang tercatat sebagai pegawai administrasi Rutan Klas 1 Cipinang positif mengandung amphetamin dan methamphetamine.
"Hasil positif amphetamin dan methamphetamine. Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 112, ayat 2, juncto 132 ayat 1. Ancaman paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.
Sabu Selundupan Oknum Petugas Rutan Cipinang Diduga Hendak Diedarkan ke Tahanan