Tak Terima Dimarahi, Pria Pengangguran di Cilincing Siram Korban dengan Minyak Goreng Panas
Penyiraman minyak panas itu bermula saat korban memarahi Parhan karena sepeda motornya tidak ada di rumah
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
"Piket Reskrim yang melakukan olah TKP selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hingga akhirnya mengakui perbuatan tersebut," ucap Suharto.
Parhan akhirnya mengakui perbuatannya dan menceritakan awal mula kejadian.
Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa korban mengalami luka bakar sebesae 70 persen.
"Tersangka menyiramkan minyak goreng panas ke tubuh korban, hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuh bagian atas sebanyak 70 persen," jelas Suharto.
Usai kejadian, korban sempat dibawa RS Islam Sukapura, Jakarta Utara, dan kemudian dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Dari peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah wajan serta sehelai seprei warna warni yang terkena percikan minyak goreng panas.
Akibat perbuatannya, Parhan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.