Terancam 9 Bulan Penjara & Jalani Tes Kejiwaan, Ini Fakta Abah Gerandong Pemakan Kucing Hidup-hidup
Karena tindakannya, Abah Gerandong dikenakan pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Aksi seorang pria yang memakan seekor kucing hidup-hidup viral di media sosia.
Video itu dibagikan oleh akun Instagram @jadetabek.info, Minggu (28/7/2019).
Adapun video tentang aksi pria itu beredar di media sosial.
Dalam video itu, tampak pria bertopi mengenakan kemeja cokelat dengan dalaman putih sedang memakan seekor kucing di tengah jalan.
Video itu menyebutkan lokasi pria yang memakan kucing berada di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Viral.. Adakah yang mengenal bapak dalam video ini? Memakan hidup-hidup seekor kucing dan kejadian hari ini di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. Please bantu identifikasi pelaku dalam video ini agar bisa ditindak lanjuti," demikian keterangan video tersebut.
Usai viral di media sosial, pria tersebut kini jadi buronan pihak kepolisian.
Dilansir TribunJakarta.com, dari berbagai sumber, berikut fakta tentang pria pemakan kucing hidup-hidup.
1. Motif Pelaku
Motif pria yang memakan kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran dalam sebuah video yang sempat viral di media sosial disebut cuma ingin menakut-nakuti pedagang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Polsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar.
Kompol Syaiful Anwar mengatakan, aksi pria memakan kucing di kawasan Kemayoran, Jakarta, untuk menakut-nakuti para pemilik warung di kawasan Kemayoran.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan para saksi di kawasan Kemayoran yang diminta keterangan.
Syaiful mengatakan, pria pemakan kucing atau Abah Grandong itu bagian pengamanan di lahan sengketa tempat di mana para pedagang warung di kawasan Kemayoran berjualan.
Ia mengatakan, aksi memakan kucing itu lantaran ada tiga pemilik warung yang tak mau menutup warungnya.
• Video Penampakan Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup, Suka Kerasukan dan Punya Ilmu Hitam
Padahal seharusnya warung tersebut sudah ditutup.
"Dia (pelaku) dapat perintah untuk mematikan listrik di warung itu agar seluruh warung di kawasan itu tutup."
"Namun, salah satu warung tidak mau mematikan listriknya," ucap Syaiful saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).
Kesal pemilik warung tak mau menutup warungnya, Abah Grandong langsung memakan kucing hidup agar para pemilik warung takut.
Menurut pemilik warung, Abah Gandrong baru beberapa hari menjadi tim keamanan di kawasan itu.
"Baru beberapa hari, soalnya banyak yang jaga warung itu memang. Mereka ganti-gantian," kata Syaiful.
Ia mengatakan, pihaknya masih mencari Abah Grandong yang diduga lari ke kampung halamannya di Serang, Banten.
2. Diduga punya ilmu mistis
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso mengatakan telah memeriksa beberapa pihak yang mengetahui aksi Abah Grandong.
Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi yang diminta keterangan, Abah Grandong memiliki ilmu mistis sehingga dapat melakukan aksinya.
"Menurut keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa ya kan, itu hadir karena diajak untuk menjaga lahan di situ," ucap Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
"Dan kebetulan mereka juga orang punya ilmu-ilmu begitu," ia menambahkan.
Bambang menduga aksi tersebut dilakukan Abah Grandong spontan untuk menakuti pemilik warung.
Selama ini Abah Grandong bekerja sebagai penjaga lahan kosong di Kemayoran.
Saat diperintahkan untuk menjaga lahan, ia meminta pemilik warung yang harusnya tutup untuk mematikan lampu.
Spontan Abah Grandong emosi sampai akhirnya memakan kucing hidup-hidup.
"Namanya orang punya ilmu ya emosinya gimana kan," tutur Bambang.
Hasil penelusuran polisi, Abah Grandong berbuat demikian pada Sabtu, 27 Juli 2019.
Polisi baru mengetahui aksi Abah Grandong setelah mendapat laporan warga dan sudah viral di media sosial pada Minggu malam.
Dalam video tersebut jelas terlihat lokasi pria memakan kucing di salah satu warung di pinggir jalanan kawasan Jalan H Jiung.
3. Abah Gondrong Menyerahkan diri
Abah Grandong, pemakan kucing hidup-hidup itu akhirnya datang ke Polres Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri pada Kamis (1/8/2019).
Didampingi dua orang kerabatnya, ia tiba sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan mobil Avanza putih.
Sebelum masuk ke gedung Polres Jakarta Pusat, Abah Grandong yang mengenakan peci biru dan kemeja coklat tampak melambaikan tangan ke arah awak media yang sudah menunggu dirinya.

"Sehat.. sehat.. sehat," ujar Abah Grandong sambil menunduk dan berjalan.
Deden, salah satu keluarganya mengatakan bahwa dia datang ke Polres Jakarta Pusat untuk menyerahkan Abah Grandong ke pihak kepolisian untuk diperiksa.
Ia juga memohon maaf kepada masyarakat Indonesia lantaran aksi Abah Grandong viral di media sosial.
Adapun aksi Abah Grandong memakan kucing terekam video dan tersebar di media sosial.
Ia mengaku memakan kucing hidup-hidup dengan alasan untu menakut-nakuti pedagang warung di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
4. Dianggap tak beradab
Aktivis lingkungan dan perlindungan hewan, Davina Veronica, menilai tindakan Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup tidak beradab.
"Manusia diciptakan dengan kelebihan bisa berpikir dan berbicara," ungkap Davina dilansir Kompas.com dalam artikel: Polisi Didorong Usut Tuntas Kasus Laki-laki Makan Kucing Hidup.
"Seharusnya menggunakan kelebihan itu semua untuk menunjukan sikap welas asih dan empati terhadap makhluk lain yang lebih lemah, seperti hewan," imbuh Davina.
Tindakan laki-laki yang memakan kucing itu seperti orang yang tidak memiliki hati.
Davina turut menyayangkan Undang Undang Perlindungan Hewan di Indonesia yang ada saat ini masih sangat lemah.
Sehingga banyak kasus-kasus hewan di Indonesia tidak tuntas diselesaikan.
"This is just like 'the tip of an iceberg'... banyak sekali kasus-kasus pengeksploitasian, penyiksaan dan kekerasan terhadap hewan di Indonesia yang tidak pernah diusut sampai selesai dan pelaku tidak pernah mendapatkan efek jera dalam hukumannya," ujar Davina.
Menurut dia, banyaknya masyarakat yang masih bersikap seenaknya kepada binatang bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera kepada pelaku.
Adanya kasus laki-laki makan kucing itu, Davina meminta pihak kepolisian untuk mencari pelaku tersebut dan mengusutnya hingga tuntas.
Menurut Davina, pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 pasal 22 ayat 4 berbunyi, "Setiap orang dilarang mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi, menggunakan atau mengedarkan pakan ruminasia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan tulang, menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan atau antibiotik imbuhan pakan."
"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina.
5. Jalani tes kejiwaan
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, mengatakan Abah Gerandong bakal dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur setelah diperiksa polisi di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Arie, sapaannya, menyebut hal itu dilakukan guna memeriksa kejiwaan Abah Gerandong si pemakan kucing hidup-hidup, di kawasan Pasar Jiung, Jalan Kebon Kosong, Kemayoran Jakarta Pusat pada beberapa hari lalu.
"Kami bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan, ini kan nanti akan dibawa ke psikolog," kata Arie, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Kini, pihak Polres Metro Jakarta Pusat memiliki tiga orang saksi ihwal kasus pemakan kucing mentah-mentah tersebut.
"Sudah kita periksa tiga orang saksi itu," ucapnya.

Karena tindakannya, Abah Gerandong dikenakan pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
Sementara soal siapa yang merekam video Abah Gerandong saat memakan kucing, pihaknya sedang proses pencarian.
"Kami cek, nanti siapa, kita dalami betul," ujarnya.
Sementara, belum diketahui latar belakang Abah Gerandong ini.
"Iya nanti kita lihat semuanya secara komprehensif, kita lihat nanti fakta-fakta yang ada baru kita simpulkan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Abah Gerandong masih proses pemeriksaan polisi. (*) (TribunJakarta.com/Kompas.com)