TAG
Abah Gerandong
-
Karena tindakannya, Abah Gerandong dikenakan pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
Kamis, 1 Agustus 2019
-
Kini, pihak Polres Jakarta Pusat memiliki tiga orang saksi ihwal kasus pemakan kucing mentah-mentah tersebut.
Kamis, 1 Agustus 2019
-
Hingga berita ini diturunkan, Abah Gerandong, Deden, dan satu orangnya lagi sedang ke ruang pemeriksaan Polres Jakarta Pusat.
Kamis, 1 Agustus 2019
-
"Ya, lagi di dalam perjalanan dan (tidak dijemput polisi) ya," kata Purwadi, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Kamis, 1 Agustus 2019
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved