Terancam 9 Bulan Penjara & Jalani Tes Kejiwaan, Ini Fakta Abah Gerandong Pemakan Kucing Hidup-hidup
Karena tindakannya, Abah Gerandong dikenakan pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Aksi seorang pria yang memakan seekor kucing hidup-hidup viral di media sosia.
Video itu dibagikan oleh akun Instagram @jadetabek.info, Minggu (28/7/2019).
Adapun video tentang aksi pria itu beredar di media sosial.
Dalam video itu, tampak pria bertopi mengenakan kemeja cokelat dengan dalaman putih sedang memakan seekor kucing di tengah jalan.
Video itu menyebutkan lokasi pria yang memakan kucing berada di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Viral.. Adakah yang mengenal bapak dalam video ini? Memakan hidup-hidup seekor kucing dan kejadian hari ini di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. Please bantu identifikasi pelaku dalam video ini agar bisa ditindak lanjuti," demikian keterangan video tersebut.
Usai viral di media sosial, pria tersebut kini jadi buronan pihak kepolisian.
Dilansir TribunJakarta.com, dari berbagai sumber, berikut fakta tentang pria pemakan kucing hidup-hidup.
1. Motif Pelaku
Motif pria yang memakan kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran dalam sebuah video yang sempat viral di media sosial disebut cuma ingin menakut-nakuti pedagang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Polsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar.
Kompol Syaiful Anwar mengatakan, aksi pria memakan kucing di kawasan Kemayoran, Jakarta, untuk menakut-nakuti para pemilik warung di kawasan Kemayoran.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan para saksi di kawasan Kemayoran yang diminta keterangan.
Syaiful mengatakan, pria pemakan kucing atau Abah Grandong itu bagian pengamanan di lahan sengketa tempat di mana para pedagang warung di kawasan Kemayoran berjualan.
Ia mengatakan, aksi memakan kucing itu lantaran ada tiga pemilik warung yang tak mau menutup warungnya.
• Video Penampakan Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup, Suka Kerasukan dan Punya Ilmu Hitam