Terancam 9 Bulan Penjara & Jalani Tes Kejiwaan, Ini Fakta Abah Gerandong Pemakan Kucing Hidup-hidup

Karena tindakannya, Abah Gerandong dikenakan pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Abah Gerandong (tengah) telah datang di Polres Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019) 

Padahal seharusnya warung tersebut sudah ditutup.

"Dia (pelaku) dapat perintah untuk mematikan listrik di warung itu agar seluruh warung di kawasan itu tutup."

"Namun, salah satu warung tidak mau mematikan listriknya," ucap Syaiful saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).

Kesal pemilik warung tak mau menutup warungnya, Abah Grandong langsung memakan kucing hidup agar para pemilik warung takut.

Menurut pemilik warung, Abah Gandrong baru beberapa hari menjadi tim keamanan di kawasan itu.

"Baru beberapa hari, soalnya banyak yang jaga warung itu memang. Mereka ganti-gantian," kata Syaiful.

Ia mengatakan, pihaknya masih mencari Abah Grandong yang diduga lari ke kampung halamannya di Serang, Banten.

2. Diduga punya ilmu mistis

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso mengatakan telah memeriksa beberapa pihak yang mengetahui aksi Abah Grandong.

Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi yang diminta keterangan, Abah Grandong memiliki ilmu mistis sehingga dapat melakukan aksinya.

"Menurut keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa ya kan, itu hadir karena diajak untuk menjaga lahan di situ," ucap Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

"Dan kebetulan mereka juga orang punya ilmu-ilmu begitu," ia menambahkan.

Bambang menduga aksi tersebut dilakukan Abah Grandong spontan untuk menakuti pemilik warung.

Selama ini Abah Grandong bekerja sebagai penjaga lahan kosong di Kemayoran.

Saat diperintahkan untuk menjaga lahan, ia meminta pemilik warung yang harusnya tutup untuk mematikan lampu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved