Terancam 9 Bulan Penjara & Jalani Tes Kejiwaan, Ini Fakta Abah Gerandong Pemakan Kucing Hidup-hidup
Karena tindakannya, Abah Gerandong dikenakan pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
Spontan Abah Grandong emosi sampai akhirnya memakan kucing hidup-hidup.
"Namanya orang punya ilmu ya emosinya gimana kan," tutur Bambang.
Hasil penelusuran polisi, Abah Grandong berbuat demikian pada Sabtu, 27 Juli 2019.
Polisi baru mengetahui aksi Abah Grandong setelah mendapat laporan warga dan sudah viral di media sosial pada Minggu malam.
Dalam video tersebut jelas terlihat lokasi pria memakan kucing di salah satu warung di pinggir jalanan kawasan Jalan H Jiung.
3. Abah Gondrong Menyerahkan diri
Abah Grandong, pemakan kucing hidup-hidup itu akhirnya datang ke Polres Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri pada Kamis (1/8/2019).
Didampingi dua orang kerabatnya, ia tiba sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan mobil Avanza putih.
Sebelum masuk ke gedung Polres Jakarta Pusat, Abah Grandong yang mengenakan peci biru dan kemeja coklat tampak melambaikan tangan ke arah awak media yang sudah menunggu dirinya.

"Sehat.. sehat.. sehat," ujar Abah Grandong sambil menunduk dan berjalan.
Deden, salah satu keluarganya mengatakan bahwa dia datang ke Polres Jakarta Pusat untuk menyerahkan Abah Grandong ke pihak kepolisian untuk diperiksa.
Ia juga memohon maaf kepada masyarakat Indonesia lantaran aksi Abah Grandong viral di media sosial.
Adapun aksi Abah Grandong memakan kucing terekam video dan tersebar di media sosial.
Ia mengaku memakan kucing hidup-hidup dengan alasan untu menakut-nakuti pedagang warung di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
4. Dianggap tak beradab