Terancam 9 Bulan Penjara & Jalani Tes Kejiwaan, Ini Fakta Abah Gerandong Pemakan Kucing Hidup-hidup

Karena tindakannya, Abah Gerandong dikenakan pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Abah Gerandong (tengah) telah datang di Polres Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019) 

Aktivis lingkungan dan perlindungan hewan, Davina Veronica, menilai tindakan Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup tidak beradab.

"Manusia diciptakan dengan kelebihan bisa berpikir dan berbicara," ungkap Davina dilansir Kompas.com dalam artikel: Polisi Didorong Usut Tuntas Kasus Laki-laki Makan Kucing Hidup.

"Seharusnya menggunakan kelebihan itu semua untuk menunjukan sikap welas asih dan empati terhadap makhluk lain yang lebih lemah, seperti hewan," imbuh Davina.

Tindakan laki-laki yang memakan kucing itu seperti orang yang tidak memiliki hati.

Davina turut menyayangkan Undang Undang Perlindungan Hewan di Indonesia yang ada saat ini masih sangat lemah.

Sehingga banyak kasus-kasus hewan di Indonesia tidak tuntas diselesaikan.

"This is just like 'the tip of an iceberg'... banyak sekali kasus-kasus pengeksploitasian, penyiksaan dan kekerasan terhadap hewan di Indonesia yang tidak pernah diusut sampai selesai dan pelaku tidak pernah mendapatkan efek jera dalam hukumannya," ujar Davina.

Menurut dia, banyaknya masyarakat yang masih bersikap seenaknya kepada binatang bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera kepada pelaku.

Adanya kasus laki-laki makan kucing itu, Davina meminta pihak kepolisian untuk mencari pelaku tersebut dan mengusutnya hingga tuntas.

Menurut Davina, pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 pasal 22 ayat 4 berbunyi, "Setiap orang dilarang mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi, menggunakan atau mengedarkan pakan ruminasia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan tulang, menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan atau antibiotik imbuhan pakan."

"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina.

5. Jalani tes kejiwaan

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, mengatakan Abah Gerandong bakal dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur setelah diperiksa polisi di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Arie, sapaannya, menyebut hal itu dilakukan guna memeriksa kejiwaan Abah Gerandong si pemakan kucing hidup-hidup, di kawasan Pasar Jiung, Jalan Kebon Kosong, Kemayoran Jakarta Pusat pada beberapa hari lalu.

"Kami bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan, ini kan nanti akan dibawa ke psikolog," kata Arie, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Kini, pihak Polres Metro Jakarta Pusat memiliki tiga orang saksi ihwal kasus pemakan kucing mentah-mentah tersebut.

"Sudah kita periksa tiga orang saksi itu," ucapnya.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, saat diwawancarai Wartawan, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, saat diwawancarai Wartawan, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Karena tindakannya, Abah Gerandong dikenakan pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.

Sementara soal siapa yang merekam video Abah Gerandong saat memakan kucing, pihaknya sedang proses pencarian.

"Kami cek, nanti siapa, kita dalami betul," ujarnya.

Sementara, belum diketahui latar belakang Abah Gerandong ini.

"Iya nanti kita lihat semuanya secara komprehensif, kita lihat nanti fakta-fakta yang ada baru kita simpulkan," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Abah Gerandong masih proses pemeriksaan polisi. (*) (TribunJakarta.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved