Kebijakan Ganjil Genap
Berencana Perluas Kebijakan Ganjil Genap, Gubernur Anies: Tidak Berlaku untuk Kendaraan Listrik
"Mobil listrik atau motor listrik enggak ada efeknya, mau anda ganjil atau genap tidak masalah," tambahnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur Anies Baswedan menyebut, kendaraan yang menggunakan energi berbasis listrik tidak akan terkena kebijakan ganjil genap.
"Bila anda menggunakan kendaraan berbasis listrik maka tidak akan terkena kebijakan ganjil genap," ucapnya, Jumat (2/8/2019).
"Mobil listrik atau motor listrik enggak ada efeknya, mau anda ganjil atau genap tidak masalah," tambahnya.
Dijelaskan Anies, pengecualian ini dilakukan lantaran kendaraan listrik tidak mengeluarkan gas emisi seperti kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar fosil.
Sehingga, kendaraan listrik dianggap tidak turut berperan dalam pencemaran udara di Jakarta.
"Kami ingin mendorong dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta dan motor listrik itu tidak ikut berkontribusi atas pencemaran udara. Jadi silahkan beroperasi saja," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) guna mengurangi pencemaran udara di Jakarta.
Instruksi tersebut tertuang dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2019.
Ingub Nonor 66 Tahun 2019 ini sendiri bersisi tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta, yaitu :
1. Tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun 2020
2. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani transportasi umum massal.
3. Pada tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi akan diberlakukan sebagai syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan sebelum tahun 2025.
4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta. Akan dilakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.
5. Mewajibkan industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri.