Tanah Seluas 103 Meter Miliknya Dihargai Rp 300 Ribu, Nenek Arpah: Dunia Akhirat Saya Tidak Rida
Setelah membubuhi tanda tangan dikertas sertifikat tersebut, Arpah diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI – Diusianya yang semakin renta, Arpah (63) alias Nenek Arpah tak bisa menikmati masa tuanya karena harus berurusan dengan permasalahan sengketa tanah yang menjeratnya.
Nenek Arpah merasa ditipu dan kehilangan 103 meter tanah miliknya oleh tetangganya sendiri AKJ (26).
Sebelumnya diberitakan, permasalahan sengketa taah tersebut berawal pada tahun 2015 silam ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya seluas 196 meter dan menyisakan 103 meter tanah.
Setelah proses pembayaran 196 meter tanah tersebut selesai, nyatanya Arpah dimintai tanda tangan lagi oleh AKJ yang ternyata untuk sertifikat balik nama tanah sisanya yang seluas 103 meter.
Setelah membubuhi tanda tangan dikertas sertifikat tersebut, Arpah diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ.
Arpah pun tak terima dan mencoba menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Depok dengan mendaftarkan gugatan kepada AKJ.
Dijumpai wartawan, Arpah mengatakan dirinya berharap dapat merebut kembali 103 meter tanah miliknya yang telah dikuasai AKJ.
Bahkan, ia mengatakan tidak ikhlas dan ridho tanahnya direbut oleh AKJ.
“Saya dunia akhirat gak ridho dan ikhlas, saya mau semuanya kembali seperti semula,” ucap Arpah di lokasi tanah sengekta miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019).
• Gempa 7,4 SR Guncang Banten Berpotensi Tsunami, Ini Imbauan BMKG
• Sebelum Timpa Mobil dan Tewaskan 3 Orang, Truk Tanah Sempat Salip Angkot di Jalan Sempit
• 3 Bersaudara Korban Tewas Kecelakaan Truk Tanah Merupakan Pedagang Pakaian di Pasar Berbeda
Saat ini, permasalahan sengketa tanah tersebut pun telah mendekati babak-babak akhir di Pengadilan.
Arpah hanya bisa berharap, Majelis Hakim yang menangani perkaranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk dirinya.
“Cuma mau keadilan yang seadil-adilnya di Pengadilan nanti,” pungkasnya.