Muncul Kasus Child Grooming, HAGO Berlakukan Langkah-langkah Berikut
Menanggapi kasus child grooming lewat aplikasi gim, HAGO Indonesia meluncurkan dan mengingatkan kembali inisiatif edukasi keamanan di ranah digital.
Total ada enam anak dalam kasus child grooming yang melibatkan tersangka AAP.
"Saat berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, tersangka meminta korban melakukan video call sex (VCS)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Senin (29/7/2019).
Kombes Iwan mengatakan, tersangka sudah melancarkan aksinya kepada enam anak di bawah umur sejak tahun lalu.
"Target adalah anak-anak di bawah umur. Dari barang bukti yang ada, rata-rata korban berusia ada yang usianya 15 tahun, ada yang 9 tahun," kata Kombes Iwan di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).
Tersangka juga memasukkan keeenam korbannya ke aplikasi Whatsapp Group.
Di dalam grup tersebut terdapat 100 member, dan sering mengunggah konten-konten pornografi.
Meski targetnya adalah anak-anak di bawah umur, polisi belum bisa memastikan jika tersangka merupakan seorang pedofilia.
"Belum, belum," singkat Iwan.
Tersangka AAP merekam video tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Berbekal video itu, tersangka mengancam korban jika menolak memenuhi permintaannya melakukan VCS lagi.
AAP disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/dir-reskrimsus-polda-metro-jaya-kombes-pol-iwan-kurniawan-tengah.jpg)