Aksi Mengeluarkan Taman Nasional Kerinci Seblat dari Daftar Terancam Warisan Dunia
Taman Nasional Kerinci Seblat masuk dalam Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS) sejak 2004.
1) Pemerintah Indonesia wajib mengimplementasikan semua keputusan sidang World Heritage Committee.
2) Direktur Jenderal KSDAE bersurat kepada Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk menyampaikan kebijakan terkait kebijakan pembangunan infrastruktur jalan di situs Warisan Dunia (wardun) kepada kementerian dan pemerintah daerah terkait.
3) Badan Pengembangan Infrastruktur PUPR (Kementrian PUPR) berkoordinasi dengan Dirjen KSDAE untuk memperoleh data dan informasi terkait Kehati dan rencana pengelolaan kawasan dalam rangka meyusun arahan kebijakan untuk pengendalian pengembangan infrastukrtur PUPR di TRHS.
4) Disarankan untuk melakukan pemetaan jalan serta membangun sistem monitoring near real time menggunakan GIS dan Remote Sensing yang akan disampaikan kepada pengelola TRHS.
5) Balai Besar TNKS besama mitra akan membentuk tim untuk melakukan kajian dampak pembangunan dan penggunaan jalan yang telah ada serta upaya mitigasi terhadapat penggunaan jalan di TNKS.
6) Direktur Jenderal KSDAE bersurat kepada Kemenko PMK agar mengusulkan kepada Bappenas untuk mengkaji skema kompensasi bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat yang berada di dalam dan sekitar situs wardun, misalnya melalui skema Ecological Fixcal Transfer, Conservation for Development Services, Conditional Cash Transfer, dan Universal Basic Income.
7) Mengoptimalkan fungsi Tim Koordinasi Warisan Dunia Indonesia sebagaimana SK Menko Nomor 20 tahun 2016 tentang Tim Koordinasi Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya dan Alam Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/harimau-sumatera-1.jpg)