Sudin KPKP Temukan Kambing Kurban Tak Layak Jual di Kecamatan Makasar
Menjelang hari raya Idul Adha, Sudin KPKP Jakarta Timur mengerahkan petugas untuk memeriksakan keadaan hewan kurban.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Petugas Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur temukan satu kambing kurban yang dinyatakan tak layak jual di Makasar.
Menjelang hari raya Idul Adha, Sudin KPKP Jakarta Timur mengerahkan petugas untuk memeriksakan keadaan hewan kurban.
Dengan tujuan untuk memastikan kesehatan para hewan kurban, 100 petugas disebar di 10 kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Timur.
Sejak awal minggu lalu, Kepala Satuan Pelaksana Kecamatan Makasar Sudin KPKP Jakarta Timur Daulat Aritonang mengatakan ini merupakan pemilokan pertama setelah dirinya menyambangi 24 pelaku usaha di wilayah Kecamatan Makasar.
"Ini merupakan hewan pertama yang kita berikan pilok merah. Kambingnya mengalami patah tulang di bagian belakang sebelah kanan. Sehingga tak layak untuk di jual," ungkapnya di Lapangan Masjid Suprapto Suparno, Jalan Pusdiklat Depnaker RI, Makasar, Jakarta Timur, Senin (5/8/2019).
• Penjelasan Anies Baswedan Soal Penyebab Berhentinya MRT Saat Listrik Padam
• Tiga Kali Berdialog, Massa Aksi di Depan Kantor GoJek Akhirnya Bubarkan Diri Secara Tertib
Beberapa hari sebelumnya Aritonang bermasa drh Zaki sudah menyambangi pelaku usaha di lokasi ini dan sempat memberikan injeksi biodin. Suntikan injeksi biodin diberikan untuk menguatkan otot hewan.
"Kemungkinan patah karena terinjak pas pengiriman ya. Kita sudah berikan biodin untuk penanganan awal. Esoknya sempat alami perubahan, tapi ternyata tetap tak bisa berdiri. Sehingga kita nyatakan tak layak dijual untuk kurban," lanjutnya.
Kambing yang diketahui milik Nur Kholis ini rencananya akan dipotong dan dikonsumsi sendiri. Sebab menurut Aritonang, secara kesehatan kambing tersebut masih layak untuk konsumsi. Hanya saja tak layak jual.
Selain itu, pemberian pilok merah dengan tanda silang diberikan sesuai dengan sikon hewan di lokasi. Sebab beberapa hewan sudah diberi pilok di badannya sesuai dengan nama pembelinya.