Kebijakan Ganjil Genap
Dishub DKI Bantah Informasi Ruas Jalan Terdampak Perluasan Ganji Genap di Jakarta
"Iya itu tidak benar, makanya saya juga heran itu bisa (menyebar)," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Beredar informasi yang tersebar lewat media sosial soal ruas jalan terdampak perluasan ganjil ganap di Jakarta.
Dalam informasi tersebut, sosialisasi ganjil genap akan dilaksanakan pada 3 Agustus sampai 30 Agustus 2019 dan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 2 September 2019.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membantahnya. Ia pun menyebut, informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
• Belum Ada Sosialisasi di Jalan Fatmawati Hingga Patung Pemuda Soal Perluasan Ganjil Genap
"Iya itu tidak benar, makanya saya juga heran itu bisa (menyebar)," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
Ia menjelaskan, saat ini pihak Dinas Perhubungan sendiri masih terus mengkaji sejumlah alternatif ruas jalan mana saja yang akan terdampak perluasan ganjil genap.
"Dalam menetapkan perluasan ganjil genap kami menyusun berbagai alternatif, berbagai skenario," ujarnya.
Nantinya, beragam skenario tersebut akan dipilih mana yang paling optimal dari segi kelancaran arus lalu lintas dan lingkungan.
Ia pun mengatakan, kajian tersebut paling lambat rampung pada Jumat (9/8/2019) mendatang.
"Memang target pak Gubernur ke kami awal minggu ini. Tapi ternyata belum selesai untuk kajiannya, saya berharap sih Jumat paling lambat sudah selesai dan saya laporkan," kata Syafrin.
Adapun dalam informasi yang tersebut ruas jalan ganjil genap meliputi :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S. Parman
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT. Haryono.
7. Jalan Jenderal DI Panjaitan
8. Jalan Jenderal Ahmad Yani
9. Jalan H.R Rasuna Said
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Kyai Caringin
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Suryopranoto
14. Jalan Majapahit
15. Jalan Hayam Wuruk
16. Jalan Gajah Mada
17. Jalan Pintu Besar Selatan
18. Jalan Pramuka
19. Jalan Salemba Raya
20. Jalan Kramat Raya
21. Jalan Senen Raya
22. Jalan Gn. Sahari
23. Jalan Matraman Dalam
24. Jalan Tambak
25. Jalan Sultan Agung
26. Jalan Galunggung
27. Jalan Sisingamangaraja
28. Jalan Panglima Polim
29. Jalan Fatmawati
Seperti diketahui, Gubernur Anies menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada Kamis (1/8/2019) lalu.
Ingub tersebut diterbitkan sebagai langkah Pemprov DKI untuk menekan polusi udara di Jakarta.
Dari tujuh poin penting yang ada di dalam Ingub tersebut, salah satunya ialah menginstruksikan Dinas Perhubungan DK Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) soal perluasan ganjil genap.