Kebijakan Ganjil Genap

Dishub DKI Bantah Informasi Ruas Jalan Terdampak Perluasan Ganji Genap di Jakarta

"Iya itu tidak benar, makanya saya juga heran itu bisa (menyebar)," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Tangkapan layar informasi ruas jalan terdampak perluasan ganjil genap di Jakarta yang tersebar lewat media sosial. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Beredar informasi yang tersebar lewat media sosial soal ruas jalan terdampak perluasan ganjil ganap di Jakarta.

Dalam informasi tersebut, sosialisasi ganjil genap akan dilaksanakan pada 3 Agustus sampai 30 Agustus 2019 dan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 2 September 2019.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membantahnya. Ia pun menyebut, informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Belum Ada Sosialisasi di Jalan Fatmawati Hingga Patung Pemuda Soal Perluasan Ganjil Genap

"Iya itu tidak benar, makanya saya juga heran itu bisa (menyebar)," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Ia menjelaskan, saat ini pihak Dinas Perhubungan sendiri masih terus mengkaji sejumlah alternatif ruas jalan mana saja yang akan terdampak perluasan ganjil genap.

"Dalam menetapkan perluasan ganjil genap kami menyusun berbagai alternatif, berbagai skenario," ujarnya.

Nantinya, beragam skenario tersebut akan dipilih mana yang paling optimal dari segi kelancaran arus lalu lintas dan lingkungan.

Ia pun mengatakan, kajian tersebut paling lambat rampung pada Jumat (9/8/2019) mendatang.

"Memang target pak Gubernur ke kami awal minggu ini. Tapi ternyata belum selesai untuk kajiannya, saya berharap sih Jumat paling lambat sudah selesai dan saya laporkan," kata Syafrin.

Adapun dalam informasi yang tersebut ruas jalan ganjil genap meliputi :

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S. Parman

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan Jenderal MT. Haryono.

7. Jalan Jenderal DI Panjaitan

8. Jalan Jenderal Ahmad Yani

9. Jalan H.R Rasuna Said

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Kyai Caringin

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Suryopranoto

14. Jalan Majapahit

15. Jalan Hayam Wuruk

16. Jalan Gajah Mada

17. Jalan Pintu Besar Selatan

18. Jalan Pramuka

19. Jalan Salemba Raya

20. Jalan Kramat Raya

21. Jalan Senen Raya

22. Jalan Gn. Sahari

23. Jalan Matraman Dalam

24. Jalan Tambak

25. Jalan Sultan Agung

26. Jalan Galunggung

27. Jalan Sisingamangaraja

28. Jalan Panglima Polim

29. Jalan Fatmawati

Seperti diketahui, Gubernur Anies menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada Kamis (1/8/2019) lalu.

Ingub tersebut diterbitkan sebagai langkah Pemprov DKI untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Dari tujuh poin penting yang ada di dalam Ingub tersebut, salah satunya ialah menginstruksikan Dinas Perhubungan DK Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) soal perluasan ganjil genap.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved