Hanura Kubu Daryatmo Tak Bersedia Serahkan Aset-aset Partai ke Pihak Oso
Kubu Daryatmo berpandangan, proses hukum di pengadilan mengenai dualisme kepemimpinan di Hanura pada saat ini belum tuntas
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kepemimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding menyatakan, pihaknya tidak bersedia menyerahkan aset-aset partai kepada kubu Oesman Sapta Odang (OSO).
Kendati telah terbit putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 194K/TUN/2019, keputusan itu tidak memiliki kekuatan hukum sita eksekutorial apapun terhadap aset-aset Partai Hanura.
Kubu Daryatmo berpandangan, proses hukum di pengadilan mengenai dualisme kepemimpinan di Hanura pada saat ini belum tuntas.
Saat ini masih berlangsung sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara nomor: 744/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel antara pihaknya dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta kubu OSO sebagai pihak tergugat intervensi.
• KH Maimoen Zubir atau Mbah Moen Meninggal Hari Ini di Mekkah, Pernah Beri Sorban ke Jokowi
Selain itu kubu Daryatmo menyatakan bahwa berdasarkan pakta integritas yang ditandatangani OSO, apabila Hanura gagal di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 maka yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri sebagai ketua umum.
Kubu Daryatmo melalui kuasa hukum Adi Warman dalam keterangannya, Selasa (6/8/2019) berpandangan, dengan telah ditetapkannya hasil penghitungan Suara Pemilu 2019 Tingkat Nasional oleh KPU RI pada tanggal 21 Mei 2019, kubu OSO tidak berhak menggunakan atau mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura dengan berbagai alasan hukum.
"Karena perjuangan belum berakhir dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kesehatan kita semua serta berdoa dengan sungguh-sungguh bahwa kebenaran akan menang," ujar Adi Warman.