PSI Nilai Instruksi Gubernur Anies Baswedan Bukan Solusi Konkret Atasi Polusi Udara DKI Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih Viani Limardi menilai Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tidak memberikan efek signifikan mengatasi polusi di Jakarta.

Tribunnews.com/Herudin
Pekatnya polusi kendaraan bermotor menyelimuti sejumlah Gedung-gedung perkantoran dan rumah penduduk yang menyebabkan pencemaran udara di Jakarta, Jumat (12/7/2013). Tingginya tingkat pencemaran udara yang disebabkan meningkatnya jumlah populasi kendaraan bermotor yang menjadikan ancaman bagi warga Jakarta rentan terkena berbagai penyakit, seperti paru-paru, kanker, dan penyakit Infeksi saluran pernafasan atas (ISPA). TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih dari PSI, Viani Limardi, menilai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tidak memberikan efek signifikan mengatasi polusi di Jakarta.

Menurutnya, Ingub bukanlah solusi yang konkret dalam mengatasi parahnya polusi di Jakarta.

"Iya, penerbitan Ingub itu sebagai upaya Anies saja menenangkan masyarakat," kata Viani, sapaannya, saat dihubungi TribunJakarta.com, pada Selasa (6/8/2019).

Ingub tersebut, lanjutnya, bukan peraturan yang memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi.

“Ingub itu bukan aturan yang memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi, baik mereka yang diperintahkan maupun masyarakat umum yang melanggar," tuturnya.

Viani melanjutkan, Ingub tersebut hanya instruksi Anies Baswedan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

"Itu untuk melaksanakan serangkaian pekerjaan yang dari awal memang menjadi kewajiban mereka melaksanakannya," jelas Viani.

Viani merasa ada kejanggalan atas instruksi yang termaktub dalam Ingub No.66 Tahun 2019, yang memerintahkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyiapkan rancangan Perda tentang congestion pricing pada 2020 mendatang.

"Congestion pricing konsepnya sama dengan Raperda Jalan Berbayar Elektronik. Itu sudah masuk dalam Prolegda tahun 2018 dan 2019. Itu saja belum selesai, kenapa ada perintah membuat Raperda yang notabene secara subtansi sama," jelasnya.

Jika Pemprov DKI Jakarta serius menangani polusi, sambungnya, maka tak perlu menunggu masyarakat mendesak pemerintah agar memberi solusi.

"Kalau Pemprov dan DPRD DKI Jakarta melihat polusi udara sebagai persoalan serius, mestinya tak usah menunggu ribut-ribut dulu," pungkas Viani.

7 Poin Instruksi Gubernur untuk Tingkatkan Kualitas Udara di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membuat tujuh inisiatif untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved