PSI Nilai Instruksi Gubernur Anies Baswedan Bukan Solusi Konkret Atasi Polusi Udara DKI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih Viani Limardi menilai Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tidak memberikan efek signifikan mengatasi polusi di Jakarta.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ketujuh langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
"Karena itu kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik," ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Anies juga menjelaskan tujuh poin inisiatif yang tertuang dalam Ingub tersebut melalui akun media sosial Youtube dan Instagram milik Pemda DKI Jakarta yang diunggah pada hari Minggu (4/8/2019)
Berikut penjelasan Anies dalam video berdurasi tujuh menit tersebut :
7 Inisiatif Untuk Udara Bersih Jakarta
Salah satu tantangan terbesar di ibu kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup.
Dan kualitas udara di Jakarta saat ini menjadi perhatian kita bersama, untuk itu kami mengajak seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta dan warga melalui 7 Inisiatif Untuk Udara Bersih Jakarta (Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019), yaitu:
Pertama, memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan Jakarta pada tahun 2020.
Kedua, pembatasan kendaraan pribadi melalui perluasan ganjil genap serta peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani angkutan umum massal
Ketiga memastikan tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia 10 tahun melenggang di jalanan Jakarta, dan uji emisi akan menjadi syarat utama dalam pemberian izin operasional kendaraan pribadi.
Keempat, mendorong agar semakin banyak warga Jakarta yang merasakan kenyamanan berjalan kaki dengan mempercepat pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.
Kelima, kita juga berharap agar industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri mereka.
• Raffi Ahmad Peluk & Belai Pipi Vega Darwanti di Depannya, Nagita Beri Sindiran Pedas: Enak Bener Ya
• Pemkab Tangerang Gandeng Kejari Soal Kejelasan Lahan di Kabupaten
• Kelainan Seks, Kuli Semangka Pasar Kramat Jati Diduga Bunuh Istri karena Menolak Hubungan Badan
• Jelang Idul Adha 2019, Berikut Niat, Macam-macam dan Larangan Puasa di Bulan Dzulhijjah 1440 H
• Link Live Streaming PSM Makassar Vs Persija Jakarta Leg 2 Final Piala Indonesia, Mulai 15.30 WIB
Keenam, kami juga akan mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana melalui tanaman dengan daya serap tinggi terhadap polutan, serta mendorong adopsi prinsip green building seluruh gedung milik pemda maupun publik.
Ketujuh, merintis peralihan ke energi terbarukan, dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan milik pemda, pada tahun 2022.
Semoga tujuh inisiatif udara bersih Jakarta ini menjadi ikhtiar kita untuk bersama sama menjadikan Jakarta, bukan hanya maju kotanya, namun juga asri dan mampu menjadi ekosistem yang menampung segala kehidupan di dalamnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO : 7 Poin Instruksi Gubernur untuk Tingkatkan Kualitas Udara di DKI Jakarta,