PSI Nilai Instruksi Gubernur Anies Baswedan Bukan Solusi Konkret Atasi Polusi Udara DKI Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih Viani Limardi menilai Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tidak memberikan efek signifikan mengatasi polusi di Jakarta.

Tribunnews.com/Herudin
Pekatnya polusi kendaraan bermotor menyelimuti sejumlah Gedung-gedung perkantoran dan rumah penduduk yang menyebabkan pencemaran udara di Jakarta, Jumat (12/7/2013). Tingginya tingkat pencemaran udara yang disebabkan meningkatnya jumlah populasi kendaraan bermotor yang menjadikan ancaman bagi warga Jakarta rentan terkena berbagai penyakit, seperti paru-paru, kanker, dan penyakit Infeksi saluran pernafasan atas (ISPA). TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih dari PSI, Viani Limardi, menilai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tidak memberikan efek signifikan mengatasi polusi di Jakarta.

Menurutnya, Ingub bukanlah solusi yang konkret dalam mengatasi parahnya polusi di Jakarta.

"Iya, penerbitan Ingub itu sebagai upaya Anies saja menenangkan masyarakat," kata Viani, sapaannya, saat dihubungi TribunJakarta.com, pada Selasa (6/8/2019).

Ingub tersebut, lanjutnya, bukan peraturan yang memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi.

“Ingub itu bukan aturan yang memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi, baik mereka yang diperintahkan maupun masyarakat umum yang melanggar," tuturnya.

Viani melanjutkan, Ingub tersebut hanya instruksi Anies Baswedan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

"Itu untuk melaksanakan serangkaian pekerjaan yang dari awal memang menjadi kewajiban mereka melaksanakannya," jelas Viani.

Viani merasa ada kejanggalan atas instruksi yang termaktub dalam Ingub No.66 Tahun 2019, yang memerintahkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyiapkan rancangan Perda tentang congestion pricing pada 2020 mendatang.

"Congestion pricing konsepnya sama dengan Raperda Jalan Berbayar Elektronik. Itu sudah masuk dalam Prolegda tahun 2018 dan 2019. Itu saja belum selesai, kenapa ada perintah membuat Raperda yang notabene secara subtansi sama," jelasnya.

Jika Pemprov DKI Jakarta serius menangani polusi, sambungnya, maka tak perlu menunggu masyarakat mendesak pemerintah agar memberi solusi.

"Kalau Pemprov dan DPRD DKI Jakarta melihat polusi udara sebagai persoalan serius, mestinya tak usah menunggu ribut-ribut dulu," pungkas Viani.

7 Poin Instruksi Gubernur untuk Tingkatkan Kualitas Udara di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membuat tujuh inisiatif untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.

Ketujuh langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.

"Karena itu kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik," ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Anies juga menjelaskan tujuh poin inisiatif yang tertuang dalam Ingub tersebut melalui akun media sosial Youtube dan Instagram milik Pemda DKI Jakarta yang diunggah pada hari Minggu (4/8/2019)

Berikut penjelasan Anies dalam video berdurasi tujuh menit tersebut :

7 Inisiatif Untuk Udara Bersih Jakarta

Salah satu tantangan terbesar di ibu kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup.

Dan kualitas udara di Jakarta saat ini menjadi perhatian kita bersama, untuk itu kami mengajak seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta dan warga melalui 7 Inisiatif Untuk Udara Bersih Jakarta (Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019), yaitu:⁣

Pertama, memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan Jakarta pada tahun 2020.⁣

Kedua, pembatasan kendaraan pribadi melalui perluasan ganjil genap serta peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani angkutan umum massal⁣

Ketiga memastikan tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia 10 tahun melenggang di jalanan Jakarta, dan uji emisi akan menjadi syarat utama dalam pemberian izin operasional kendaraan pribadi.⁣

Keempat, mendorong agar semakin banyak warga Jakarta yang merasakan kenyamanan berjalan kaki dengan mempercepat pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.⁣

Kelima, kita juga berharap agar industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri mereka.⁣

Raffi Ahmad Peluk & Belai Pipi Vega Darwanti di Depannya, Nagita Beri Sindiran Pedas: Enak Bener Ya

Pemkab Tangerang Gandeng Kejari Soal Kejelasan Lahan di Kabupaten

Kelainan Seks, Kuli Semangka Pasar Kramat Jati Diduga Bunuh Istri karena Menolak Hubungan Badan

Jelang Idul Adha 2019, Berikut Niat, Macam-macam dan Larangan Puasa di Bulan Dzulhijjah 1440 H

Link Live Streaming PSM Makassar Vs Persija Jakarta Leg 2 Final Piala Indonesia, Mulai 15.30 WIB

Keenam, kami juga akan mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana melalui tanaman dengan daya serap tinggi terhadap polutan, serta mendorong adopsi prinsip green building seluruh gedung milik pemda maupun publik.⁣

Ketujuh, merintis peralihan ke energi terbarukan, dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan milik pemda, pada tahun 2022.⁣

Semoga tujuh inisiatif udara bersih Jakarta ini menjadi ikhtiar kita untuk bersama sama menjadikan Jakarta, bukan hanya maju kotanya, namun juga asri dan mampu menjadi ekosistem yang menampung segala kehidupan di dalamnya.⁣

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO : 7 Poin Instruksi Gubernur untuk Tingkatkan Kualitas Udara di DKI Jakarta, 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved