Kebijakan Ganjil Genap

Ini Daftar Kendaraan Tak Kena Perluasan Ganjil Genap

Kemudian, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 9 September 2019 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kebijakan perluasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap akan mulai disosialisikan pada 7 Agustus hingga 8 September 2019.

Kemudian, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 9 September 2019 mendatang.

Meski akan segera diberlakukan, namun Pemprov DKI Jakarta membuat pengecuali terhadap beberapa kendaraan, salah satunya ialah kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan disabilitas nantinya akan dipasangi stiker khusus sebagai penanda.

"Disabilitas yang menggunakan kendaraan pribadi kami akan pasang stiker, ini ada pengecualian," ucapnya di Balairung, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Selain itu, masih ada beberapa beberapa pengecualian kendaraan yang tidak terdampak perluasan ganjil genap.

Ini daftarnya :

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

2. Kendaraan ambulans;

3. Kendaraan pemadam kebakaran;

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

5. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;

6. Sepeda motor;

7. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :

A. Presiden/Wakil Presiden
B. Ketua MPR/DPR/DPD dan
C. Ketua MA/MK/KY/BPK

9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved